Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat bicara terkait ramainya narasi kecurangan selama proses pemungutan suara Pemilu 2024 di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Adapun narasi kecurangan ini ramai disuarakan di media sosial.
Advertisement
Menurut Komisioner KPU Idham Kholik, jika ada kejadian kecurangan yang terjadi di TPS seharusnya bisa segera bisa dideteksi.
“Proses pemungutan itu suara disaksikan para saksi dan diawasi oleh pengawas TPS dan dipantau oleh para pemantau dan dilihat secara langsung oleh masyarakat serta diliput oleh rekan-rekan jurnalis,” kata dia di kantor KPU, Jakarta, Rabu (14/2/2024).
Idham pun mengungkapkan, jika memang adanya dugaan kecurangan Pemilu 2024, maka proses itu bisa ditangani ke Bawaslu.
“Apabila ada hal-hal terindikasi kuat adanya dugaan pelanggaran di dalam proses pemungutan suara, maka Bawaslu yang akan menanganinya,” jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara soal proses pencoblosan Pemilu 2024di luar negeri dan adanya tudingan kecurangan dalam proses pemilu. Jokowi mempersilakan masyarakat untuk melaporkan ke Bawaslu apabila ada kecurangan dalam Pemilu 2024.
"Semuanya kan ada mekanismenya. Kalau di lapangan, kalau ada kecurangan bisa dilaporkan ke Bawaslu," kata Jokowi usai mencoblos Pemilu 2024 di TPS 10 RW Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2024).
Selain itu, kata dia, masyarakat dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) apabila menemukan ada kecurangan pemilu. Jokowi menyebut masyarakat bisa mengikuti mekanisme yang ada.
"Kemudian kalau masih belum ini kan masih ada gugatan lagi di MK. Saya kira mekanisme itu yang harus semuanya mengikuti," ujarnya.
Jokowi ingin Pemilu 2024 berjalan sengan lancar dan semua masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya. Dia berharap Pemilu 2024 bisa menjadi pesta rakyat yang bisa membawa kegembiraan.
"Ya pemilunya berjalan dengan lancar, seluruh rakyat bisa menggunakan hak pilihnya dengan baik dan semuanya berlangsung dengan jurdil, luber dan aman. Itu yang kita harapan," tutur Jokowi.
Bawaslu Jabar soal Potensi Kecurangan
Potensi kecurangan yang terjadi pada saat penghitungan suara Pemilu 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat angkat bicara, saat patroli pengawasan pemilu di wilayah Kota Sukabumi. Hal tersebut merujuk pada pemungutan dan penghitungan suara diagendakan pada 14-15 Februari 2024, berdasarkan pasal 49 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 25 tahun 2023.
Akan tetapi KPU juga memberikan tambahan satu hari dengan mempertimbangkan ayat 1 dalam hal perhitungan suara belum selesai pada waktunya, maka perhitungan dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar Nuryamah mengatakan, dalam mencegah potensi kecurangan pemilu 2024 selain melakukan imbauan untuk perhitungan suara kepada KPU di daerah pihaknya juga memastikan jumlah logistik yang diakurasi dengan data Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Gimana caranya mereka harus memastikan penghitungan suara ini bisa sesuai dengan regulasi yang ada. Tadi menyampaikan 2 hari, sebenarnya secara aturan itu harus selesai 24.00 WIB di tanggal 14, tetapi kalau seandainya belum selesai maka dilanjutkan tetapi tidak ada jeda. Itu sudah kita imbau dan disampaikan ke KPU,” ujar Nuryamah di kantor Bawaslu Kota Sukabumi, Selasa (13/2/2024) malam.
Advertisement
Pencegahan Potensi Kecurangan
Pihaknya memastikan telah melakukan pencegahan terhadap potensi kecurangan tersebut, baik di lingkungan KPU, pemerintahan maupun jajaran Bawaslu sendiri. Menurutnya, penyelenggara pemilu ini sudah memahami PKPU sebagai acuan kerja, yang diperkuat dengan pengawasan dari Bawaslu.
“Dari parpol atau saksi-saksi daripada presiden dan wakil presiden, saksi legislatif, saya kira jika mereka melakukan tugas dan fungsinya masing-masing kecurangan itu tidak ada. Walaupun potensi masih ada, paling tidak kita sudah mempersempit persoalan itu dan kita pastikan pencegahan kita sudah maksimal,” terang dia.
Dia mempertegas mekanisme perhitungan suara apabila dilakukan lebih dari sehari yaitu dengan cara tanpa jeda, sejak waktu ditetapkan akhir perhitungan pada hari yang sama pukul 24.00 WIB.
Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com