Liputan6.com, Jakarta Tahapan pemungutan suara telah berakhir, proses quick count atau penghitungan cepat hasil sementara perolehan suara Pemilu pun sudah bertebaran menggambarkan hasil peta Pemilu 2024.
Meski begitu, Komisioner KPU RI Idham Holik mengingatkan jika quick count bukanlah hasil Pemilu. Sebab, dalam prosesnya, KPU baru akan memulai rekapitulasi suara mulai tanggal 15 Februari 2024.
Advertisement
“Hasil resmi perolehan suara di Pemilu itu dilakukan oleh mekanisme rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang,” kata Idham kepada awak media, Rabu (14/2/2024).
Adapun hasil resminya akan diumumkan oleh KPU paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara sebagaimana Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Undang-undang Pemilu memerintahkan kepada KPU paling lambat 35 hari setelah hari pemungutan suara ditetapkan hasil pemungutan suara pemilu,” kata Idham.
Sementara terkait quick count, kata Idham, proses ini merupakan sistem perhitungan yang memakai cara metodologi ilmiah. Namun bukan hasil rekapitulasi resmi suara Pemilu 2024.
“Sebagaimana diketahui oleh publik quick count menggunakan metodologi ilmiah dalam hal ini dalam menggunakan teknologi statistik. Tetapi undang-undang Pemilu memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi secara berjenjang,” kata dia.
“Mulai dari PPK sampai KPU Republik Indonesia. Oleh karena itu secara resmi mari kita tunggu proses rekapitulasi secara berjenjang yang akan dimulai esok hari,” tambahnya.
Dengan menunggu hasil rekapitulasi resmi, Idham berharap kepada semua pihak dapat menghormati proses kerja KPU.
Hal ini agar proses Pemilu berjalan lancar sesuai aturan yang telah ditetapkan.
“Semua pihak semua pihak harus mematuhi undang-undang Pemilu dan Undang-Undang Pemilu memerintahkan kepada KPU untuk melakukan rekapitulasi secara berjenjang pasca perhitungan suara di TPS,” ucap dia.
Hasil Quick Count, OSO: Banyak Kejanggalan dan Pelanggaran
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang alias Oso menilai, hasil quick count yang saat ini telah dirilis oleh berbagai lembaga survei tidak dapat sepenuhnya dapat dipercaya. Ia mengatakan banyak kejanggalan yang terjadi.
"Saya telah melihat quick count yang kalau nggak salah sudah 40 persen ya? tapi menurut Bidang Hukum kita barusan kita bicara ini, banyak kejanggalan, banyak perlakuan dan pelanggaran-pelanggaran yang kita mesti sabar pertarungan dan pertandingan ini," ungkap Oso di Posko pemenangan Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2024).
Oso beranggapan hasil quick count dapat menyebabkan kebohongan di publik. Di waktu yang bersamaan juga mempengaruhi masyarakat karena berawal dari perlakuan tidak jujur.
"Menjadi satu keputusan yang pasti dan itu mempengaruhi orang-orang masyarakat dan ini bisa menimbulkan kebohongan-kebohongan, karena pengaruh daripada promosi yang dilakukan oleh sesuatu yang tidak jujur," tegas dia.
Adapun akan hal tersebut, dia meminta kepada seluruh pendukung Ganjar-Mahfud untuk tetap bersabar dan tidak terburu-buru untuk membuat kesimpulan sejalan dengan menunggu hasil pasti yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Jadi saudara sekalian saya harap semua terutama pendukung 03, seluruh Indonesia tenang, sabar, dan tidak terpancing dengan apa yang dimainkan oleh pihak tertentu. Ini semua masih berproses dan jangan sekali-sekali menganggap dan mengeklaim seolah-olah dia sudah juara," pungkasnya.
"Saya berapa kali bilang, yang menentukan itu adalah Tuhan yang Maha Kuasa, 1 persen. Anda boleh bilang 99 persen anda punya, itu yang satu bilang ini kebenarannya, ini sesungguhnya anda enggak bisa melawan itu," imbuh Oso.
Advertisement
Ketua TPN: Pendukung Mas Ganjar-Mahfud Sabar, Jangan Sedih
Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid meminta kepada masa pendukung tetap bersabar dalam mengawal hasil pemungutan suara saat ini.
"Kepada pendukung dari pada mas Ganjar-Mahfud, bahwa sabar, jangan sedih dahulu proses masih berjalan," ungkap Arsjad di Posko pemenangan Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2024).
Asrjad mengatakan saat ini pihaknya tengah mengumpulkan dugaan adanya kecurangan selama proses Pemilu 2024 berlangsung.
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com