Liputan6.com, Yogyakarta - Quick count dan real count menjadi metode perhitungan suara hasil Pemilu. Meski sama-sama memberikan hasil perolehan suara peserta Pemilu, quick count dan real count sangat berbeda.
Melansir KPU, quick count adalah adalah metode hitung cepat Pemilu dengan mengambil data formulir C1 dari tempat pemungutan suara (TPS) sebagai sampel. Namun, penghitungan quick count bukan hasil resmi.
Hasil quick count merupakan hasil bayangan atau perkiraan berdasarkan survei dari beberapa sampel hasil pemungutan suara di sejumlah TPS yang sudah ditentukan. Hasil quick count Pemilu 2024 sudah bisa diketahui beberapa jam setelah penutupan pemungutan suara.
Baca Juga
Advertisement
Update quick count umumnya dilakukan oleh lembaga survei atau oleh tim internal dari masing-masing kandidat dalam pemilu. Hasil hitung cepat Pemilu atau quick count bukan hasil resmi yang dikeluarkan KPU.
KPU telah merilis 81 lembaga survei yang telah terverifikasi dan mengantongi izin. Dari 81 lembaga survei, di antaranya Indikator, Saiful Mujani, Charta Politika, LSI Denny JA, Kedai Kopi, dan CSIS.
Sementara berbeda dengan pengumuman quick count, hasil real count dikeluarkan secara resmi oleh KPU. Real count adalah penghitungan suara dari semua TPS dengan menggunakan data formulir C.
Biasanya proses penghitungan real count membutuhkan waktu lebih lama dibanding quick count. Umumnya, paling cepat dua pekan setelah proses pemungutan suara.
Perolehan suara real count akan dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam rapat pleno terbuka. Masyarakat dapat mengetahui hasil penghitungan sementara real count melalui situs resmi KPU.
Hasil hitung suara atau real count Pemilu 2024 akan diumumkan melalui situs resmi Info Publik Pemilu 2024 oleh KPU yang beralamat di https://pemilu2024.kpu.go.id/. Pada situs tersebut, akan menampilkan real count hasil Pemilu 2024 untuk Pilpres dan Pileg.