Liputan6.com, Bekasi - Kisruh di TPS 013 Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, Kota Bekasi akhirnya usai. Fitri, warga yang awalnya ditolak saat ingin menggunakan hak suaranya, akhirnya diperbolehkan mencoblos. Fitri dan beberapa warga lainnya pun diberikan waktu hingga pukul 18.00 WIB.
Nofi Hartanto, Ketua PPK Bekasi Utara yang meninjau langsung ke lokasi menyampaikan, kisruh disebabkan adanya misskomunikasi antara saksi dan petugas KPPS di TPS 013, sehingga ada sejumlah warga yang tidak terakomodir hak suaranya.
Advertisement
"Sudah clear di forum dengan dihadiri saksi dan pengawas. Jadi sudah dikomunikasikan, diberi waktu sampai jam 18.00 WIB. Kembali lagi, hak ada di pemilih (mau mencoblos atau tidak), kita tidak bisa memaksa atau menghilangkan," ujar Nofi saat dikonfirmasi, Rabu (14/2/2024).
Menurutnya, waktu yang diberikan untuk pemilih DPT tercantum mulai pukul 07.00-13.00 WIB, sedangkan akses untuk pemilih DPTB terbatas. Hal inilah yang akhirnya disebut menjadi pemicu kekeliruan antara saksi dan petugas TPS 013.
Oleh karena itu, disepakati untuk memberikan kesempatan bagi sejumlah warga bersangkutan menggunakan hak suaranya di TPS 013, yang kabarnya mencapai enam orang.
Atas hal ini, proses penghitungan suara pun terpaksa ditunda, hingga menunggu tenggang waktu yang diberikan selesai.
"Wajar ditunda karena rekomendasinya kan dari panwas, yang memberikan waktu. Nanti setelah ini kan prosesnya langsung berjalan normal lagi," tutupnya.
Hal serupa juga disampaikan petugas PPS, Nanang Nasrudin. Ia menyebut ada kesalahpahaman terkait waktu yang diberikan untuk masing-masing kategori calon pemilih.
"DPT itu (waktu pencoblosan) memang dari jam 07.00-13.00 WIB, itu gak putus. Cuma memang dari KPPS kami itu (tutup) jam 12.00 WIB. Ya memang kita gak bisa menyalahkan juga, karena orang beda-beda. Saya juga monitoring ke TPS-TPS lain, sampai jam 13.00 WIB. Ya mungkin salah tanggap aja," paparnya.
Cerita Fitri
Fitri, salah satu warga yang sempat kehilangan hak suaranya, mengaku senang karena akhirnya bisa mencoblos.
"Awalnya ya kecewa, udah punya hak suara tapi gak bisa (mencoblos) nih. Tapi sekarang senang sudah bisa menyuarakan suara sendiri. Keputusannya cukup adil, kita masih dikasih waktu buat milih," tandasnya.
Sebelumnya, kisruh Pemilu 2024 terjadi di TPS 013 Kelurahan Kaliabang Tengah. Warga atau calon pemilih dihalangi dan kehilangan hak suaranya, padahal masuk dalam DPT.
Salah satunya Fitri, yang mengaku tidak dibolehkan lagi menggunakan hak suaranya dengan alasan sudah terlambat. Padahal, kata dia, waktu masih menunjukkan pukul 12.08 WIB.
"Undangannya tertera sampai jam 13.00 WIB. Ya dibilang udah tutup aja, kita bisa apa. Tadi juga ada beberapa yang protes tapi tetap petugasnya nggak kasih," kata Fitri kepada Liputan6.com.
Dia melanjutkan, hampir seluruh petugas di TPS tidak ada yang membela warga agar hak suaranya bisa dipergunakan. Dia pun menyesali sikap para petugas di TPS.
"Saya nggak bisa nyoblos, katanya udah ditutup. Ada tadi 3 orang juga nggak lama saya datang tadi, itu tetap nggak bisa (nyoblos) juga," ungkap dia.
Advertisement