Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan dari hasil monitoring yang dihimpun saat ini, terdapat 668 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang bakal melakukan pemungutan suara susulan.
Advertisement
“Sampai jam 18.00 WIB, terdapat 668 TPS di 5 kabupaten kota pada 4 provinsi yang berpotensi dilakukan pemungutan suara susulan,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari kepad awak media, Rabu (14/2/2024).
Sebaran TPU yang berpotensi melakukan pemungutan suara susulan ada di Demak, Batam, Paniai, Puncak Jaya, dan Jaya Wijaya. Dengan beragam persoalan sehingga proses pemungutan suara tidak berjalan sesuai jadwal.
“Pertama, Demak, Jawa Tengah ada 108 TPS. Karena ada banjir dan masih menggenangi 10 desa di Kabupaten Demak. Kedua Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, ada 8 TPS karena kekurangan surat suara,” kata dia.
“Ketiga Kabupaten Paniai Papua Tengah 92 TPS dan (keempat) Kabupaten Puncak Jaya 456 TPS, dua-duanya baik Paniai maupun Puncak Jaya ada di Provinsi Papua Tengah. Kelima, Jayawijaya, Provinsi Papua pegunungan ada 4 TPS karena gangguan keamanan,” tambahnya.
Sementara itu diketahui dari data KPU RI tercatat jumlah TPS untuk Pemilu 2024 sebanyak 823.220 titik, dengan rincian sebanyak 820.161 TPS dalam negeri dan 3.059 TPS di luar negeri.
Dengan meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota untuk daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.
Hasil Resmi KPU
Tahapan pemungutan suara telah berakhir, proses quick count atau penghitungan cepat hasil sementara perolehan suara Pemilu pun sudah bertebaran menggambarkan hasil peta Pemilu 2024.
Meski begitu, Komisioner KPU RI Idham Holik mengingatkan jika quick count bukanlah hasil Pemilu. Sebab, dalam prosesnya, KPU baru akan memulai rekapitulasi suara mulai tanggal 15 Februari 2024.
“Hasil resmi perolehan suara di Pemilu itu dilakukan oleh mekanisme rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang,” kata Idham kepada awak media, Rabu (14/2/2024).
Adapun hasil resminya akan diumumkan oleh KPU paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara sebagaimana Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Undang-undang Pemilu memerintahkan kepada KPU paling lambat 35 hari setelah hari pemungutan suara ditetapkan hasil pemungutan suara pemilu,” kata Idham.
Sementara terkait quick count, kata Idham, proses ini merupakan sistem perhitungan yang memakai cara metodologi ilmiah. Namun bukan hasil rekapitulasi resmi suara Pemilu 2024.
“Sebagaimana diketahui oleh publik quick count menggunakan metodologi ilmiah dalam hal ini dalam menggunakan teknologi statistik. Tetapi undang-undang Pemilu memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi secara berjenjang,” kata dia.
“Mulai dari PPK sampai KPU Republik Indonesia. Oleh karena itu secara resmi mari kita tunggu proses rekapitulasi secara berjenjang yang akan dimulai esok hari,” tambahnya.
Advertisement
Menghormati Proses Kerja KPU
Dengan menunggu hasil rekapitulasi resmi, Idham berharap kepada semua pihak dapat menghormati proses kerja KPU.
Hal ini agar proses Pemilu berjalan lancar sesuai aturan yang telah ditetapkan.
“Semua pihak semua pihak harus mematuhi undang-undang Pemilu dan Undang-Undang Pemilu memerintahkan kepada KPU untuk melakukan rekapitulasi secara berjenjang pasca perhitungan suara di TPS,” ucap dia.
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com