Urus SIM Tidak Ribet, Masyarakat Jangan Percaya Calo

Bagi masyarakat pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) diimbau tidak menggunakan jasa perantara atau calo dalam mengurus administrasi. Oknum calo bukan bagian dari petugas resmi.

oleh Reza Efendi diperbarui 16 Feb 2024, 17:19 WIB
Materi praktek ujian SIM C ini dibuat untuk memudahkan masyarakat. Sebab, materi sebelumnya dianggap menyulitkan masyarakat. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Medan Bagi masyarakat pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) diimbau tidak menggunakan jasa perantara atau calo dalam mengurus administrasi. Oknum calo bukan bagian dari petugas resmi.

Hal itu disampaikan Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan, Kompol Andika Temanta Purba. Masyarakat diminta melaporkan bila mendapati praktik calo atau anggota Satlantas yang meminta imbalan dalam proses pengurusan SIM.

"Masyarakat jangan percaya dengan calo yang mengiming-imingi proses pengurusan cepat dan meminta imbalan. Pengurusan SIM tidak ribet, asalkan semua prosedur diikuti dengan baik," kata Kompol Andika, Jumat (16/2/2024).

Disebutkannya, para calo selalu memanfaatkan kesempatan untuk memperdaya masyarakat pemohon SIM, sehingga percaya dengan iming-iming yang disampaikan. Padahal, pengurusan SIM sudah ada aturan dan prosedur.

"Disarankan kepada masyarakat yang belum mengetahui persyaratan pengurusan SIM sebaiknya bertanya kepada petugas yang ada," sebutnya.

 


Pakai Calo Tambah Beban

Ilustrasi SIM: Surat Izin Mengemudi

Kompol Andika juga mengatakan, jika masyarakat mengalami kesulitan dalam pengurusan SIM, silakan tanya langsung kepada petugas yang pasti akan melayani pemohon SIM mendapatkan informasi yang tepat.

"Menggunakan jasa calo hanya akan menambah beban dan tak jarang masyarakat menjadi korban penipuan," ucapnya.

Terkait biaya pengurusan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk SIM A dan A Umum, SIM B1 dan B Umum, serta SIM B2 dan B Umum adalah sebesar Rp 120 ribu untuk pembuatan baru.

Sedangkan untuk biaya perpanjangan adalah Rp 80 ribu. Sementara untuk pembuatan SIM C tarif pembuatan baru adalah Rp 100 ribu dan biaya perpanjangan adalah Rp 75 ribu.


Syarat Tambahan

Ilustrasi SIM keliling (@TMCPoldaMetro/ Twitter)

Diungkapkan Kompol Andika, bagi masyarakat yang ingin mengajukan SIM baru atau perpanjangan, diharuskan melengkapi persyaratan tambahan, yaitu surat keterangan psikologi dan kesehatan sesuai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.

"Untuk hal ini, sudah ada pihak ketiga yang telah ditunjuk oleh Polri," ungkapnya.

Sekali lagi, Kompol Andika Temanta Purba menegaskan, masyarakat pemohon SIM sebaiknya tidak menggunakan jasa calo yang akan merugikan dan menguntungkan calo.

"Kami tidak menolerir praktik calo dan menindak tegas bila menemukan praktik tersebut," tandasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya