Babak Baru Utang Rafaksi Minyak Goreng, Kapan Selesai?

Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag) Suhanto menyebut rapat koordinasi (rakor) bersama beberapa kementerian dan lembaga terkait dengan rafaksi minyak goreng segera dilakukan.

oleh Septian Deny diperbarui 16 Feb 2024, 18:11 WIB
Pedagang mengemas minyak goreng curah di Pasar Senen, Jakarta, Selasa (31/5/2022). Pencabutan menyusul dikeluarkannya Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan ekspor CPO dan turunan lainnya dan Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah Sistem DMO-DPO. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag) Suhanto menyebut rapat koordinasi (rakor) bersama beberapa kementerian dan lembaga terkait dengan rafaksi minyak goreng segera dilakukan.

"Mudah-mudahan setelah pemilu ini Menko (Airlangga Hartarto) sudah enggak repot," ujar Suhanto dikutip dari Antara, Jumat (16/2/2024).

Suhanto mengatakan, pembayaran utang selisih harga atau rafaksi minyak goreng tidak bisa diputuskan sendiri oleh Kemendag, sebab dalam pembuatan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terdahulu juga melibatkan beberapa kementerian dan lembaga.

Aturan mengenai utang yang harus dibayarkan atau selisih antara Harga Acuan Keekonomian (HAK) dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2022.

Namun, ketika Permendag nomor 3 tahun 2022 berubah, subsidi pembayaran rafaksi mulai tidak berlaku. Permendag Nomor 6 Tahun 2022 sebagai pengganti Permendag Nomor 3 Tahun 2022 tidak mengatur subsidi lagi.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan diketahui sudah meminta pendapat secara hukum dari Kejaksaan, namun tetap mengharuskan adanya landasan hukum.

Pembayaran Minyak Goreng

Kementerian Perdagangan bersikap sangat hati-hati dalam melakukan pembayaran kepada pengusaha minyak goreng.

"Mendag beranggapan karena ini adalah produk yang dikeluarkan bersama beberapa kementerian lembaga, tentu Mendag akan enggak berani mengambil keputusan sendiri, harus dirakorkan," kata Suhanto.

Suhanto berharap masalah ini dapat diselesaikan segera, sebab para pengusaha ritel telah membantu pemerintah dalam stabilisasi harga minyak goreng.

"Mereka sudah bantu kita stabilisasi harga minyak goreng waktu itu. Mereka jangan sampai dirugikan juga," ucapnya.


Kemendag Janji Bayar Utang Rafaksi Minyak Goreng ke Pengusaha Tahun Ini

Pedagang menimbang minyak goreng curah di Pasar Senen, Jakarta, Selasa (31/5/2022). Pencabutan menyusul dikeluarkannya Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan ekspor CPO dan turunan lainnya dan Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah Sistem DMO-DPO. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Kementerian Perdagangan (Kemendag) berjanji akan menyelesaikan utang atas selisih harga atau rafaksi minyak goreng tahun ini. Polemik rafaksi minyak goreng ini sudah berjalan 2 tahun.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan, pemerintah memastikan akan membayar rafaksi minyak goreng kepada para pengusaha tahun ini.

"Pasti, tahun ini mungkin dibayar," kata Isy ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, dikutip Selasa (30/1/2024).

Dia berharap, proses yang sedang berjalan ini bisa segera selesai. Dengan begitu, utang pemerintah ke pengusaha ritel dan produsen minyak goreng bisa dilunasi.

"Ya mudah-mudahan selesai lah insyaallah," ucapnya.Adapun, utang rafaksi minyak goreng muncul dalam upaya pemerintah menstabilkan harga minyak goreng di pasaran Rp 14.000 per liter. Alhasil, sejumlah selisih harganya bakal ditanggung pemerintah dan dicairkan ke pengusaha ritel dan produsen.

Utang pemerintah ke anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) tercatat sebesar Rp 344 miliar. Sementara, jika menghitung dengan produsen minyak goreng, jumlahnya menjadi Rp 800 miliar.

 


Belum Dibahas

Sebanyak 4 ribu liter minyak goreng yang dijual murah, langsung ludes diserbu masyarakat saat operasi pasar di Lapangan Palm Botol Pinang, Kota Tangerang, Senin (10/1/2022).

Sementara itu, Isy menyebut belum ada waktu yang pas untuk membahas mengenai rafaksi minyak goreng bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Pasalnya, rapat koordinasi terbatas (rakortas) tak sebatas Kemendag dengan Menko Perekonomian.

"Kan kalau rakortas kan bukan hanya menko aja, ada menteri banyak, untuk kumpul menteri banyak sekarang lagi agak lagi sulit," kata dia.

Kemudian, terkait gugatan hukum yang dilayangkan pengusaha, Isy memilih menghormati proses tersebut. Menurutnya, itu jadi hak pengusaha.

"Kalau gugat itu kan hak pengusaha. Kalau maunya ya sekarang kita harus tunggu proses hukumnya aja udah," ungkap Isy Karim.

 

Infografis Ragam Tanggapan Keran Ekspor Minyak Goreng Kembali Dibuka. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya