Liputan6.com, Malang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, masih memverifikasi data dan menunggu rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Itu terkait Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang bakal melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Berdasarkan data sementara, dari total 120.666 TPS di Jawa Timur, ada 23 TPS yang berpotensi melakukan PSU. Serta ada lima TPS yang berpotensi melakukan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) Pemilu 2024. Untuk kepastiannya, masih menunggu hasil verifikasi.
Advertisement
Rochani, Komisioner KPU Jawa Timur, mengatakan hari ini masih diverifikasi untuk TPS yang akan berpotensi menggelar PSU di sejumlah daerah. Yakni di Malang, Tulungagung, Surabaya, Tuban, Lamongan dan lainnya.
"Angka pasti berapa TPS masih menunggu verifikasi dan rekomendasi Bawaslu," ujar Rochani saat di Malang, Jumat, 16 Februari 2024.
Sembari menunggu kepastiannya, lanjut dia, KPU turut menyiapkan sejumlah hal. Termasuk memetakan langkah-langkah pelaksanaan melaksanakan PSU. Agar pelaksanaan pemungutan ulang maupun susulan tak menggangu tahapan rekapitulasi di tingkat PPK.
Rochani menyebut untuk saat ini proses rekapitulasi di tingkat PPK atau kecamatan akan memprioritaskan kelurahan yang sudah tak ada masalah. Sedangkan penghitungan tingkat kelurahan yang ada masalah akan djadwal tersendiri.
"Kami prioritaskan yang sudah beres dulu sambil menunggu rekomendasi," ujar dia.
Penyebab PSU Pemilu 2024 itu yakni di TPS ada pemilih tak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tapi menggunakan hak pilihnya. Ada pula TPS kekurangan surat suara sehingga harus dilakukan pemungutan suara susulan.
"Nanti akan kami umumkan setelah ada rekomendasi Bawaslu," kata Rochani.
PSU di Kota Malang
Di Kota Malang sendiri ada empat TPS yang berpotensi melakukan PSU. Yakni satu di Blimbing dan tiga di Lowokwaru. Hal itu berdasarkan temuan dugaan pelanggaran oleh Bawaslu Kota Malang.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Malang, Hasbi Ash Shiddiqy, potensi PSU disebabkan ada warga menggunakan hak pilihnya meski tak masuk dalam DPT dan DPTb di TPS tersebut.
"Ini yang kemudian jadi temuan dugaan pelanggaran. Sekarang masih kami kumpulkan hasil dari Pengawas TPS," kata dia.
Bawaslu Kota Malang merekomendasikan ke KPU agar menggelar coblos ulang di empat TPS tersebut. Sesuai regulasi, UU PSU bisa dilakukan 10 hari setelah laporan.
Advertisement