Liputan6.com, Jakarta - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali kelar menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (16/2/2024).
Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang dana insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Advertisement
Namun Ahmad Muhdlor Ali memilih bungkam saat ditanya perihal aliran uang korupsi dari tersangka Siska Wati (SW). KPK sebelumnya menyebut bahwa pemotongan insentif ASN BPPD atas perintah Bupati Sidoarjo.
“Udah ya,” ujar Muhdlor singkat saat dikonfirmasi wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/2/2024).
Dia pun bergegas meninggalkan Gedung KPK dan menolak memberikan tanggapan atas berbagai pertanyaan yang dilontarkan awak media.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sempat mencari keberadaan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo.
Hanya saja Muhdlor tidak ditemukan pada saat penyidik KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Sidoarjo.
Alhasil pada OTT yang dilakukan beberapa waktu lalu, penyidik hanya membawa Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati dan telah ditetapkan menjadi tersangka.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menegaskan pada saat penyidik melakukan OTT, bukan berarti membiarkan Ahmad Muhdlor begitu saja.
"Secara teknis pada hari Kamis sampai Jumat itu kami sudah melakukan secara stimultan mencari yang bersangkutan (Ahmad Muhdlor Ali). Jadi tidak benar kalau kemudian jeda sampai 4 hari ini itu adalah kami menghindari, jadi tidak ada itu," ujar Ghufron saat konferensi pers, Senin (29/1/2024).
Bupati Sidoarjo Tidak Terjaring OTT KPK
Ghufron menjelaskan Bupati Sidoarjo itu tidak turut terjaring pada OTT lantaran KPK masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas perkara.
"Karena itu boleh jadi kami tangkap satu waktu tertentu kemudian dilengkapi 1x24 jam pihak-pihak yang lain," pungkas dia.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Siska sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
"Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud diantaranya untuk kebutuhan kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi persnya, Senin 29 Januari 2024.
Ghufron menyebut permintaan dana insentif itu disampaikan SW secara langsung. Di kesempatan yang sama juga, para ASN dilarang membahas adanya pemotongan dana insentif itu.
Advertisement
Amankan Uang Tunai Rp60,9 Juta
Diketahui, untuk besaran insentif ASN Sidoarjo tahun 2023 diperoleh sebesar Rp1,3 triliun.
"Besaran potongan yaitu 10% sampai 30% sesuai dengan besaran insentif yang diterima. Penyerahan uangnya dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk yang berada di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat," beber Ghufron.
Untuk pembuktian awal, penyidik KPK telah mengamanakan barang bukti berupa uang senilai Rp60,9 juta dari tangan Siska.
Untuk kepentingan penyidikan, Siska dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan disangkakan pasal 12 f UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.