Liputan6.com, Banjarmasin - Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel), Irjen Pol Winarto mengungkapkan tindak pidana Pembajakan Kapal di Laut Disertai Pencurian dengan Kekerasan di perairan wilayah hukum Polda Kalsel. Kasus ini merupakan yang pertama kalinya dan dilakukan oleh jaringan lokal.
“Sebagai informasi, kejadian pembajakan kapal ini merupakan pertama kali terjadi di wilayah Kalsel, kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 1 Februari 2024, sekitar pukul 00.30 WIB,” sebut Kapolda Kalsel pada Press Rilis pengungkapannya di aula Mathilda Batlayeri Polda Kalsel di Banjarmasin, Jumat (16/02/2024).
Adapun kapal tersebut yakni TB Royal 27 dengan muatan minyak Fame atau bahan bakar mesin diesel yang terbuat dari minyak nabati melalui proses transesterifikasi. Muatan fame tersebut kurang lebih 3.959 KL.
Kapal milik PT Musim Mas dengan jumlah kru total 14 orang, berlayar dari Sampit Provinsi Kalimantan Tengah dengan tujuan PT Pertamina Tanjung Manggis Karangasem Provinsi Bali.
Sebagai korban, PT Musim Mas sebagai pemilik minyak fame dan PT Pancaran pemilik kapal TB Royal 27 melaporkan kejadian tersebut kepada Direktorat Polairud Polda Kalsel, sesuai dengan laporan pada tanggal 6 Februari 2024.
“Menindaklanjuti laporan tersebut Direktorat Polairud Polda Kalsel melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan dengan didukung oleh Jantanras dan Resmob Polda Kalsel,” lanjut Kapolda Kalsel.
Selain jajaran Polda Kalsel, upaya ini juga didukung oleh Polda Kalteng, Polda Kepri serta Polda Sulsel sehingga berhasil mengamankan 13 orang dari 16 pelaku. Penangkapan kepada pelaku dalam waktu 3 hari, sedangkan 3 orang pelaku lainnya masih dalam pencarian.
Baca Juga
Advertisement
Total kerugian yang diderita oleh korban diperkirakan sekitar Rp 8.257.033.000. Sedangkan ancaman kepada pelaku atau tersangka dikenakan dua pasal yaitu pasal 439 juncto 55 atau pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 juncto pasal 55 pasal 56 KUHP dengan pembajakan kapal disertai pencurian dengan kekerasan. Sedangkan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kemudian pasal 480 ayat 1 KUHP pidana tentang melakukan perbuatan tertentu diantaranya adalah menjual dan membeli terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagai kejahatan penadahan. Serta ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 900.
Semntara itu, turut hadir Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen Pol Yassin Kosasih menyebutkan jika para pelaku ini merupakan gabungan komplotan lokal, namun saat dilakukan pengejaran mereka ditemukan di berbagai daerah provinsi.
“Pelaku berjumlah 16 orang dan berhasil kita tangkap sekarang ada 13, kami yakinkan bahwa para pelaku ini bukan jaringan nasional, tetapi mereka lokal Kalsel,” ujar Irjen Pol Yassin.
Menurutnya, aktor intelektual kejahatan ini dilakukan oleh orang yang tinggal di Kalimantan Tengah. Ia meyakinkan bahwa ini bukan merupakan jaringan nasional.
“Alhamdulillah dalam waktu yang kurang lebih 10 hari dari 16 orang pelaku 13 orang tertangkap, itulah kita buktikan bahwa kita bisa berhasil mengungkap dalam waktu cepat beserta barang buktinya,” lanjutnya.
Simak Video Pilihan Ini:
Kronologi Pembajakan Kapal
Berikut kronologi perjalanan kapal TB Royal 27 hingga akhirnya dibajak oleh 16 orang pelaku yang disebutkan sebagai jaringan lokal itu.
Pada hari Kamis tanggal 1 Februari 2024 sekitar pukul 00.30 Wib, kapal TB Royal 27 berlayar dari Sampit, Kalteng dengan tujuan PT. PERTAMINA Tanjung Manggis, Karangasem, Bali.
Selanjutnya setelah berlayar sekitar 12 jam dari bouy merah atau hijau di titik koordinat 04-17'707"S/1149-06' 505" E sekitar pukul 20.00 Wita, pelaku yang berjumlah 8 orang naik ke kapal menggunakan perahu jenis kelotok dari arah buritan kiri dan masuk ke dalam kapal dengan membawa parang dan senjata pistol mainan.
Aksi pelaku kemudian melakukan pengancaman dan menodong crew kapal serta melakukan penyekapan dengan mengikat seluruh tangan menggunakan kabel tis dan Lakban. Para pelaku mengambil barang milik crew serta merusak perlengkapan kapal seperti CCTV, Radio, Kabel, GPS dan Clipper wind.
Pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 malam melalui jendela kamar, beberapa crew yang disekap mengintip keluar dan melihat ada kapal SPOB Bagas Dinar Jaya 01 merapat ke TB Royal 27 melakukan pengambilan muatan fame sebanyak kurang lebih 600 KL. Pengambilan dilakukan menggunakan mesin pompa dan selang untuk memindahkan muatan fame ke SPOB Bagas Dinar Jaya 01 dan SPOB Sumber Baru Mulyo.
Sekitar pukul 22.00 Wita semua pelaku telah meninggalkan TB Royal 27. Selanjutnya 2 kapal SPOB Bagas Dinar Jaya 01 dan SPOB Sumber Baru Mulyo berlayar menuju Brangas Banjarmasin, namun pada titik koordinat 039 55'16" S,1140 26'117" E SPOB Bagas Dinar Jaya 01 tenggelam karena terjadi kebocoran pada ruang mesin, sementara SPOB Sumber Baru Mulyo berlabuh di Brangas Banjarmasin pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekitar pukul 03.00 Wita. Sementara TB Royal 27 tiba di daerah Asam-Asam dan lego jangkar.
Advertisement