Petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum tingkat Kecamatan di GOR Benhil, Jakarta Pusat, Jumat (16/2/2024). (merdeka.com/Arie Basuki)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut proses rekapitulasi penghitungan suara pemilu presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota secara resmi dilaksanakan secara berjenjang. (merdeka.com/Arie Basuki)
Dimulai di tingkat TPS, PPS, PPK, KPU Kabupaten/kota, KPU Provinsi hingga KPU pusat. (merdeka.com/Arie Basuki
Rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 akan dilakukan dari tanggal 15 Februari 2024 hingga 20 Maret 2024. (merdeka.com/Arie Basuki)
Rekapitulasi suara merupakan proses penghitungan dan penjumlahan suara yang diperoleh oleh setiap calon atau partai politik dalam sebuah pemilihan umum. (merdeka.com/Arie Basuki)
Pada Pemilu 2024, KPU menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik atau
Sirekap untuk mempublikasikan hasil penghitungan. (merdeka.com/Arie Basuki)