Memantau Proses Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024 di Kecamatan Senen

Rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 akan dilakukan dari tanggal 15 Februari 2024 hingga 20 Maret 2024. Rekapitulasi suara merupakan proses penghitungan dan penjumlahan suara yang diperoleh oleh setiap calon atau partai politik dalam sebuah pemilihan umum. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, penentuannya sesuai hasil rekapitulasi manual secara berjenjang dari tingkat bawah sampai pusat.

oleh Helmi Fithriansyah diperbarui 17 Feb 2024, 17:30 WIB
Proses Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024 di Kecamatan Senen
Rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 akan dilakukan dari tanggal 15 Februari 2024 hingga 20 Maret 2024. Rekapitulasi suara merupakan proses penghitungan dan penjumlahan suara yang diperoleh oleh setiap calon atau partai politik dalam sebuah pemilihan umum. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, penentuannya sesuai hasil rekapitulasi manual secara berjenjang dari tingkat bawah sampai pusat.
Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Senen bersama pihak terkait melakukan rekapitulasi suara tingkat Kecamatan di GOR Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
PPK Kecamatan Senen mulai melakukan proses rekapitulasi surat suara dari seluruh TPS di tiap kelurahan di daerah tersebut. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 akan dilakukan dari tanggal 15 Februari 2024 hingga 20 Maret 2024. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut proses rekapitulasi penghitungan suara pemilu presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota secara resmi dilaksanakan secara berjenjang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Dimulai di tingkat TPS, PPS, PPK, KPU Kabupaten/kota, KPU Provinsi hingga KPU pusat. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Rekapitulasi suara merupakan proses penghitungan dan penjumlahan suara yang diperoleh oleh setiap calon atau partai politik dalam sebuah pemilihan umum. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, penentuannya sesuai hasil rekapitulasi manual secara berjenjang dari tingkat bawah sampai pusat. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya