Lagi di Bekasi, Warga Punya DPT Ditolak dan Diusir Saat Mau Nyoblos di TPS 061 Perwira

Ia bersama istri dan satu warga lainnya, datang ke TPS selepas melaksanakan salat Zuhur atau sekira pukul 12.00 WIB lebih sedikit.

oleh Bam Sinulingga diperbarui 17 Feb 2024, 22:39 WIB
TPS 061 di Kantor Kelurahan Perwira, Bekasi Utara, Kota Bekasi, menolak sejumlah warga yang hendak mencoblos dengan alasan pendaftaran sudah tutup jam 12.00 WIB, Rabu 14 Febuari 2024.

Liputan6.com, Bekasi - Warga yang ditolak menggunakan hak suaranya kembali terjadi di Kota Bekasi, Jawa Barat. Kali ini tiga warga ditolak mencoblos di TPS 061 Kantor RW 09 Perwira, Bekasi Utara, pasca salat Zuhur. Jadilah warga tersebut kehilangan hak suara.

Berdasarkan video yang diterima Liputan6.com, terlihat seorang petugas KPPS di TPS 061 menolak sejumlah warga yang hendak menggunakan hak suaranya, dengan alasan pendaftaran sudah ditutup.

Warga tersebut diketahui datang ke TPS selepas salat Zuhur. Namun petugas KPPS menolak dengan alasan pendaftaran sudah ditutup pukul 12.00 WIB. Sedangkan pukul 12.00 hingga 13.00 WIB, merupakan akses untuk daftar pemilih khusus (DPK).

"Jadwal untuk pemilihan itu dari jam 07.30 sampai jam 12.00 WIB. Bapak mau ngerekam saya pun gak masalah, karena kita memang sudah ada bimtek-nya. Pas pelatihan itu kita sudah ada informasi, lewat jam 12.00 sampai jam 13.00 WIB itu hanya khusus untuk DPK," ujar petugas KPPS dalam video.

Setelah ditelusuri, diketahui warga dalam video yang ditolak hak suaranya, terdiri dari pasangan suami istri, Endang Mulyadi dan Lena Hutapea serta seorang lansia bernama Saeful Muis. Ketiganya tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Saat dikonfirmasi, Endang menceritakan ia bersama istri dan satu warga lainnya, datang ke TPS selepas melaksanakan salat Zuhur atau sekira pukul 12.00 WIB lebih sedikit.

"Setelah salat, saya ke TPS itu 12.10 WIB, tapi dibilang udah tutup. Padahal, dia RT saya sendiri. Alasannya ditolak sesuai dengan perjanjian, jadi dari jam 12.00 ke jam 13.00 WIB itu untuk yang berdomisili yang lain," kata Endang, Jumat (16/2/2024).

Mendapat penolakan tersebut, Endang mengaku sempat emosi karena hak suaranya tak bisa digunakan. Terlebih ia melihat petugas KPPS yang lain hanya terdiam dan tidak berusaha mencari solusi atas kejadian tersebut.

"Emosi lah, soalnya langsung dicut begitu aja. Diusir saya katanya jangan bikin ramai, saya pertahankan hak saya. Datang sama istri sama warga lansia. Gak beretika," ujar dia.

Endang pun sempat meminta ke pihak panitia untuk mencarikan solusi agar dirinya beserta istri dapat menggunakan hak pilih. Namun upaya Endang sia-sia. Alhasil ia terpaksa pulang dengan rasa kecewa karena gagal menyuarakan haknya di pesta demokrasi.

"Lah ini kan kita pesta lima tahun, masa begitu, seolah di-golputkan saya. Itu gak jelas. Semua pada diam, gak ada yang ini, maksudnya dimusyawarahkan gitu, gimana solusinya, tapi ini gak ada," ungkapnya.

Meski begitu, Endang berharap dirinya beserta istri dan warga lainnya yang ditolak, masih bisa diberikan kesempatan menggunakan hak suara. Ia berharap lembaga terkait bisa memfasilitasi masalah ini.

"Minta dilanjutin aja, (PSU) ya boleh aja. Saya juga bertanya-tanya kemarin, ini kan TPS 61, nah yang TPS 62 itu, masih bisa (nyoblos) gitu. Mungkin dia (KPPS TPS 61) punya aturan sendiri gitu," tutup Endang.


Kata Bawaslu Kota Bekasi

TPS 061 Tolak Warga Punya Hak Suara.

Choirunnisa Marzoeki, Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kota Bekasi saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan menelaah lebih lanjut terkait masalah ini berdasarkan hasil pengawasan petugas di TPS setempat. Kaitan warga punya DPT dan dihalangi itu ada pelanggaran.

"Kalau pemilih yang berhak memberikan suara di TPS tidak diberikan hak pilihnya ya pelanggaran pidana. Kami akan lihat hasil pengawasan oleh pengawas TPS ya. Hasil pengawasan nanti dikaji dan segera kita buat rekomendasi ke KPU," ujarnya.

Choirunissa juga menjelaskan, kategori pemilih yang berhak menggunakan hak suaranya. Antara lain pemilik e-KTP yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kemudian pemilik e-KTP yang terdaftar dalam DPTB.

"Itu untuk pemilih tambahan yang mengurus surat pindah untuk memilih," jelasnya.

Selanjutnya ada pemilik e-KTP yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTB namun memenuhi syarat untuk dilayani sebagai calon pemilih, dengan kata lain pemilih khusus.

"Tapi memang ada waktunya dari jam 12.00-13.00 WIB. Alamatnya harus sesuai e-KTP di kelurahannya," tandas Choirunissa.

Sebelumnya, penolakan hak suara warga juga terjadi di TPS 013 Kelurahan Kaliabang Tengah. Warga atau calon pemilih dihalangi dan kehilangan hak suaranya.

Salah satunya Fitri, yang mengaku tidak dibolehkan lagi menggunakan hak suaranya dengan alasan sudah terlambat. Padahal, kata dia, waktu masih menunjukkan pukul 12.08 WIB.

"Undangannya tertera sampai jam 13.00 WIB. Ya dibilang udah tutup aja, kita bisa apa. Tadi juga ada beberapa yang protes tapi tetap petugasnya nggak kasih," kata Fitri kepada Liputan6.com, Rabu 14 Februari 2024.

Namun setelah dikonfirmasi lebih lanjut, Nofi Hartanto, Ketua PPK Bekasi Utara yang meninjau langsung ke lokasi menyampaikan, kisruh disebabkan adanya misskomunikasi antara saksi dan petugas KPPS di TPS 013, sehingga ada sejumlah warga yang tidak terakomodir hak suaranya.

"Sudah clear di forum dengan dihadiri saksi dan pengawas. Jadi sudah dikomunikasikan, diberi waktu sampai jam 18.00 WIB. Kembali lagi, hak ada di pemilih (mau mencoblos atau tidak), kita tidak bisa memaksa atau menghilangkan," ujar Nofi saat dikonfirmasi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya