Mahfud MD: Saya Belum Pernah Menyatakan Menerima Hasil Pemilu

Calon wakil presiden nomor urut 03, Mahfud MD menegaskan, pihaknya belum menyatakan menerima hasil Pemilu 2024 dari hitung cepat.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 18 Feb 2024, 12:25 WIB
Pasangan Capres-Cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud Md menghadiri debat Pilpres 2024 di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2023) malam. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Calon wakil presiden nomor urut 03, Mahfud MD menegaskan, pihaknya belum menyatakan menerima hasil Pemilu 2024 dari hitung cepat.

Ia menyebut hanya menyatakan Pemilu sudah selesai pada tahap pencoblosan.

“Saya belum pernah menyatakan menerima hasil Pemilu. Yang saya bilang Pemilu telah selesai sebagai pencoblosan,” kata Mahfud dikutip dari instagram resmi @mohmahfudmd, Minggu (18/2/2024).

Dia menegaskan, pihak 03 masih menunggu hasil akhir dari penghitungan resmi KPU. “Makanya statement saya bersambung, “kita tinggal menunggu hasil akhirnya”. Tahapan Pemilu belum berakhir,” kata dia.

Menurutnya, tak ada perbedaan sikap antara dirinya dengan Ganjar Pranowo terkait hasil Pemilu. Pihaknya memastikan juga akan mengambil langkah hukum terkait hasil Pemilu. 

“Saya bilang juga akan terus berjuang untuk demokrasi dan keadilan, implisit, melakukan langkah politik langkah hukum. Jadi tak ada perbedaan substansi antara statement saya dan Mas Ganjar,” kata Mahfud.


Tak Akan Berdiam Diri

Mahfud juga memastikan, pihaknya hanya tidak berdiam diri melainkan menyiapkan langkah hukum dan juga langkah politik ke depan.

“Jadi, Pemilu (sebagai pemungutan suara atau coblosan) sudah selesai pada tanggal 14/2/2024. Tetapi “tahapan” pemilu sebagai mekanisme hukum tata negara dalam pelaksanaan demokrasi masih jauh dari selesai. Langkah hukum tetap disiapkan, langkah politik juga direncanakan,” pungkasnya.


MK Pernah Batalkan

Cawapres nomor urut 3 sekaligus mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengungkapkan MK pernah membatalkan hasil pemilu yang dinyatakan curang.

Hal itu, kata dia, membuktikan bahwa pihak yang kalah dalam pemilu dan menggugat adanya kecurangan tidak selalu kalah dalam proses di MK.

"Ketika saya menjadi ketua MK, MK pernah memutus pembatalan hasil pemilu dalam bentuk perintah pemilihan ulang maupun pembatalan penuh. Sehingga, yang menang dinyatakan diskualifikasi dan yang kalah naik," kata Mahfud di Universitas Indonesia, Kampus Salemba, Jakarta Pusat, Jakarta, Sabtu (17/2/2024).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya