Warga melakukan pencoblosan surat suara pada pemilu 2024 susulan di wilayah Kelurahan Larangan Utara, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten, Minggu (18/2/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Di Kota Tangerang, ada empat tempat pemungutan suara (TPS) yang melakukan pemungutan suara susulan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Keempat TPS tersebut adalah TPS 01, TPS 02, TPS 05, dan TPS 06 yang berada di Kelurahan Larangan Utara, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Antrean warga yang akan melakukan pencoblosan surat suara pada pemilu 2024 susulan di wilayah Kelurahan Larangan Utara, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten, Minggu (18/2/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Pemungutan suara susulan di empat TPS ini dilakukan akibat banjir yang melanda wilayah Larangan Utara pada 14 Februari 2024 lalu. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
KPU Kota Tangerang telah memastikan keamanan logistik Pemilihan Umum (Pemilu) setelah mengevakuasi logistik tersebut dari lokasi banjir lalu. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Pemungutan suara susulan mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
KPU Kota Tangerang memanfaatkan hari Minggu sebagai waktu yang tepat untuk menggelar pemungutan suara susulan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Pemungutan suara susulan di hari libur bertujuan untuk memaksimalkan partisipasi warga dalam Pemilu 2024. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Pemungutan suara susulan di Kota Tangerang juga telah dikoordinasikan dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di wilayah tersebut. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Warga menunjukkan tanda tinta usai melakukan pencoblosan surat suara pada pemilu 2024 susulan di wilayah Kelurahan Larangan Utara, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten, Minggu (18/2/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)