KPU Tulungagung Beri Santunan Rp36 Juta untuk Petugas Pemilu Meninggal Dunia

Bagi penyelenggara Pemilu yang jatuh sakit saat atau selama bertugas juga mendapat santunan dengan nominal antara Rp5 juta hingga Rp10 juta per orang.

oleh Erik diperbarui 19 Feb 2024, 11:00 WIB
Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Tulungagung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur memastikan keluarga anggota linmas penyelenggara Pemilu 2024 yang meninggal karena kelelahan bakal mendapat santunan kematian sebesar Rp36 juta.

"Santunan untuk almarhum sebesar Rp36 juta, kami ambilkan dari anggaran KPU dan akan diserahkan kepada ahli waris (keluarganya)," kata Komisioner KPU Tulungagung, Muchamat Amarodin di Tulungagung, Minggu (18/2/2024).

Bagi penyelenggara Pemilu yang jatuh sakit saat atau selama bertugas juga mendapat santunan dengan nominal antara Rp5 juta hingga Rp10 juta per orang.

"Kalau sesuai dengan juknis, yang meninggal dunia mendapat Rp36 juta, sedangkan yang sakit sekitaran Rp5 juta sampai Rp10 juta," katanya.

Hingga saat ini, KPU Tulungagung mencatat ada satu linmas yang meninggal dunia dan 17 lainnya jatuh sakit setelah terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu, mulai dari persiapan, pelaksanaan hingga proses rekapitulasi.

Anggota linmas yang meninggal diketahui bernama Imam Rokimi, bertugas di TPS 07 Desa Notorejo, Kecamatan Gondang.

Almarhum menghembuskan nafas terakhir pada Sabtu (17/2), setelah sempat mendapat perawatan intensif di RSUD dr. Iskak Tulungagung.

"Almarhum dibawa untuk mendapat perawatan setelah selesai bertugas, " ujarnya.

 


Terkena Stroke

Almarhum diduga mengalami kelelahan karena bertugas lebih dari 24 jam. Terlebih almarhum juga memiliki riwayat darah tinggi. Berdasar informasi almarhum terkena stroke.

"Kemungkinan faktor kelelahan juga, almarhum mulai bertugas sejak persiapan di TPS hingga penghitungan suara selesai, lebih dari 24 jam," lanjut dia.

Untuk 17 penyelenggara Pemilu yang dilaporkan jatuh sakit pasca terlibat dalam pelaksanaan pemungutan dan rekapitulasi suara Pemilu, sebagian sudah diperbolehkan pulang dan sebagian lagi masih dirawat di puskesmas atau rumah sakit terdekat dengan biaya sepenuhnya ditanggung BPJS Kesehatan.

Infografis Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2024. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya