Liputan6.com, Jakarta - PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), emiten milik orang terkaya Indonesia Prajogo Pangestu meraih pinjaman dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) pada 15 Februari 2024.
Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Senin (19/2/2024), PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk bersama entitas anak yakni PT Mareta Persada dan PT Kreasi Jasa Persada dan BNI telah menandatangani akta perubahan dan pernyataan kembali atas akta perjanjian kredit pada 15 Februari 2024.
Advertisement
Direktur Utama PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk, Michael menyebutkan berdasarkan perjanjian fasilitas pinjaman itu, Perseroan mendapatkan fasilitas kredit berjangka maksimal Rp 1,35 triliun. Pinjaman itu akan jatuh tempo pada 26 September 2028.
“Seluruh pinjaman yang diperoleh Perseroan ini akan dipergunakan untuk membiayai kegiatan Perseroan secara umum,” tulis Michael.
Ia menyatakan, pinjaman dari BNI itu menyebabkan bertambahnya kewajiban keuangan Perseroan dan akan membantu Perseroan dalam membiayai kegiatan usahanya.
Pada penutupan perdagangan Jumat, 16 Februari 2024, saham CUAN melonjak 11,81 persen ke posisi Rp 6.625 per saham. Saham CUAN dibuka stagnan di posisi Rp 5.925 per saham. Saham CUAN berada di level tertinggi Rp 6.825 dan terendah Rp 5.500 per saham. Total frekuensi perdagangan 18.112 kali dengan volume perdagangan 252.539 saham. Nilai transaksi Rp 161,4 miliar.
Bos Petrindo Jaya Beli Saham CUAN
Sebelumnya diberitakan, manajemen PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), emiten milik pengusaha Prajogo Pangestu mengumumkan Komisaris Utama Erwin Ciputra dan Direktur Utama Michael menambah kepemilikan saham CUAN. Pembelian saham CUAN oleh manajemen Perseroan tersebut untuk investasi.
Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (22/1/2024), Komisaris Utama PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk Erwin Ciputra membeli 100.000 saham CUAN atau sekitar 0,0008953 persen dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan Perseroan. Pembelian saham CUAN itu dengan harga Rp 8.850 per saham, pada 19 Januari 2024 Dengan demikian, nilai pembelian saham CUAN mencapai Rp 885 juta.
Sesudah pembelian saham tersebut, Erwin Ciputra memiliki 900.000 saham CUAN atau 0,008005771 persen dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan Perseroan.
Sementara itu, Direktur Utama PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk Michael membeli 21.800 saham CUAN atau setara 0,000193917 persen dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan Perseroan pada 19 Januari 2024. Harga pembelian saham tersebut Rp 8.850 per saham sehingga nilai pembelian saham CUAN sebesar Rp 192,93 juta.
Erwin Ciputra dan Michael membeli saham CUAN tersebut untuk investasi dengan status kepemilikan langsung.
Pada penutupan perdagangan saham Senin, 22 Januari 2024, saham CUAN melemah 7,34 persen ke posisi Rp 8.200 per saham. Saham CUAN dibuka turun Rp 875 per saham menjadi Rp 7.975 per saham. Saham CUAN berada di level tertinggi Rp 8.450 dan terendah Rp 7.975 per saham. Total frekuensi perdagangan 26.092 saham dan total volume perdagangan 946,695 saham. Nilai transaksi Rp 762 miliar.
Advertisement
Akuisisi Petrosea, Petrindo Jaya Kreasi Siapkan Kocek Rp 940 Miliar
Sebelumnya diberitakan, PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) mengambilalih atas 342.925.700 saham yang mewakili sekitar 34 persen kepemilikan saham di PT Petrosea Tbk (PTRO) yang tercatat atas nama Caraka Reksa Optima (CRO).
Melansir keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), nilai total rencana transaksi akuisisi adalah sebesar Rp 940 miliar. Pembayaran akan dilakukan oleh anak usaha CUAN, yakni PT Kreasi Jasa Persada (KJP) kepada CRO dengan cara pemindahan dana melalui transfer ke rekening bank CRO.
Sebelumnya, KJP dan CRO telah menandatangani perjanjian pembelian saham bersyarat (PPSB) sehubungan dengan pembeian 34 persen saham PTRO pada 7 November 2023. Beberapa syarat pendahuluan yang disepakati dalam baleid tersebut yakni KJP selaku pembeli telah menyelesaikan uji tuntas (due diligence) terhadap Petrosea sesuai dengan ketentuan PPSB.
Selain itu, pembeli telah memenuhi prosedur transaksi material sebagaimana dipersyaratkan Pasal 6 POJK 17/2020, termasuk memperoleh persetujuan RUPS dari sisi perseroan. Sedangkan persyaratan untuk penjual, yakni penjual telah memperoleh persetujuan yang diperlukan berdasarkan peraturan perundang-undangan, termasuk persetujuan dari pemegang saham penjual.
Perluas Jaringan Usaha
Batas akhir pemenuhan syarat yakni pada 31 Maret 2024. Rencana transaksi yang akan dilakukan oleh KJP ini merupakan strategi jangka panjang KJP sebagai bagian dari grup perseroan yang bertujuan untuk menambah aset KJP dan Petrindo Jaya Kreasi.
Di sisi lain, aksi ini akan memperluas jaringan usaha, serta sebagai bagian dari rencana pengembangan usaha jangka panjang grup perseroan untuk menjadi perusahaan pertambangan dan jasa pertambangan yang terintegrasi.
Selain itu, rencana transaksi diharapkan akan meningkatkan kinerja operasional menjadi lebih efisien dan efektif dengan mengintegrasikan operasi serta memperkuat portofolio bisnis KJP dan perseroan di sektor pertambangan batu bara, emas, nikel, gas, dan infrastruktur yang telah beroperasi penuh.
Advertisement