Liputan6.com, Bolmong - Seorang warga Desa Maelang, Kecamatan Sangtombolang, Kabupaten Bolmong, Sulut, berinisial HAT alias Kodi (27) diciduk Tim Berantas Satreskrim Polres Bolmong pada Jumat (16/2/2024).
Kodi diduga telah menggelapkan uang milik PT Pos Indonesia (Persero) Cabang Pembantu Maelang. Tak tanggung-tanggung, uang Rp 450 juta berhasil ditilep oleh pria yang bekerja sebagai karyawan non organik pada Kantor PT Pos Indonesia Cabang Pembantu Maelang tersebut.
Kapolres Bolmong AKBP Arianto Salkery SH MH melalui melalui Kasat Reskrim Iptu Liefan Kolinug membenarkan kejadian tersebut. Dia mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari pengecekan yang dilakukan Manajer PT Pos Indonesia (Persero) Cabang Kotamobagu pada 3 Februari 2024 ke sejumlah Kantor Cabang Pembantu di wilayahnya.
"Pada Kantor Cabang Pembantu Maelang, ditemukan adanya sejumlah transaksi mencurigakan yang setelah diperiksa lebih lanjut telah menyebabkan kerugian sebesar Rp450 juta," ungkap dia.
Atas dasar temuan tersebut, selanjutnya pada 5 Februari 2024, kasusnya dilaporkan ke Polres Bolmong. Menerima laporan tersebut, pihak polres melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan sejumlah bukti berupa dokumen, dan meminta keterangan para saksi.
"Setelah didapat cukup bukti kemudian Tim Berantas Satreskrim yang dipimpinnya melakukan pengintaian untuk memburu pelaku," ujarnya.
Alhasil, pada Jumat (16/2/2024), sekitar pukul 14.00 Wita, diperoleh informasi keberadaan pelaku yang bersembunyi di rumah keluarganya di Desa Lolanan, Kecamatan Samgtombolang.
"Pada pukul 17.00 Wita, Kodi berhasil diciduk dan dibawa ke kantor Polres Bolmong untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujarnya.
Di hadapan penyidik, Kodi mengaku bahwa uang yang digelapkannya tersebut telah digunakannya untuk bermain judi online.
Baca Juga
Advertisement