KPU Jateng Tetapkan Jadwal Pemilu Susulan untuk 27 Ribu Pemilih Korban Banjir Demak pada 24 Feruari 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah mengatakan bahwa pelaksanaan Pemilu susulan di Kabupaten Demak yang terdampak banjir direncanakan pada 24 Februari 2024.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 19 Feb 2024, 09:54 WIB
Ilustrasi coblosan Pemilu 2024. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah mengatakan bahwa pelaksanaan Pemilu susulan di Kabupaten Demak yang terdampak banjir direncanakan pada 24 Februari 2024.

Ketua KPU Jateng Handi Tri Ujiono mengatakan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Karanganyar, Kabupaten Demak, telah melaksanakan rapat pleno membahas rencana pemilu susulan.

Rapat pleno itu membahas mengenai putusan hari dan tanggal pemungutan suara dan penghitungan suara susulan Pemilihan Umum 2024 pada 10 desa di Kecamatan Karanganyar yang terdampak banjir.

"KPU Kabupaten Demak kemudian memutuskan untuk menetapkan hari Sabtu, 24 Februari 2024 sebagai hari dan tanggal pemungutan suara dan penghitungan suara susulan Pemilu 2024 pada 10 desa di Kecamatan Karanganyar," katanya, Minggu 18 Februari, seperti dikutip dari Antara.

Namun, untuk tempat pemungutan suara, kata dia, hingga saat ini masih belum ditentukan, apakah tetap di tempat pemungutan suara (TPS) masing-masing, kantor kelurahan, atau tempat lainnya.

Menurut dia, KPU Jateng akan memperhatikan kondisi di lapangan terlebih dahulu, sembari menunggu banjir yang menggenangi 10 desa di Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, benar-benar surut.

Jika banjir belum surut, kata dia, pemilu susulan akan tetap dilaksanakan, misalnya terpaksa dengan merelokasi TPS, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

"Dalam UU 7/2017, (pemilu susulan, red.) 10 hari setelah tanggal pemungutan dan penghitungan suara. Tidak bisa diundur, tetap dilaksanakan, dan dimungkinkan direlokasi TPS," katanya.


10 Desa Terdampak, Ada 27.669 DPT

Sejumlah kendaraan melintasi jalan yang tergenang banjir rob di ruas jalur pantura Semarang-Demak ,Jawa Tengah, Minggu (12 /06/2016). Meski banjir yang cukup tinggi hanya kendaraan besar truk atau bus yang bisa melintas. (Gholib)

Ada 10 desa di Kabupaten Demak yang terdampak banjir, yakni Desa Karanganyar, Wonoketingal, Cangkring Rembang, Cangkring, Undaan Kidul, Undaan Lor. Ngemplik Wetan, Wonorejo, Ketanjung, dan Desa Jatirejo.

Di 10 desa tersebut terdapat 27.669 daftar pemilih tetap (DPT) yang tersebar di 114 TPS, yang terbagi sebanyak 13.888 merupakan pemilih laki-laki dan 13.781 pemilih perempuan.

Selain di Demak, ada 26 tempat pemungutan suara (TPS) di 13 kabupaten/kota yang direkomendasikan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng karena dugaan pelanggaran, baik secara teknis maupun nonteknis.

Sebanyak 13 kabupaten/kota tersebut telah melaksanakan PSU pada Minggu ini, sedangkan pemilu susulan untuk Kabupaten Demak baru akan dilaksanakan pada Sabtu (24/2) mendatang karena pertimbangan masih terdampak banjir.

Infografis Nomor Urut 18 Parpol Peserta Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya