Terungkap Gaji Anggota KPPS di Belanda Selama Pemilu 2024, Ada yang Dibayar Rp6 Juta untuk Seminggu Kerja

Ada anggota KPPS di Belanda yang mengaku bekerja seminggu maupun tiga hari di penyelenggaraan Pemilu 2024.

oleh Asnida Riani diperbarui 19 Feb 2024, 12:00 WIB
Konten mengungkap gaji anggota KPPS di Belanda yang bekerja selama seminggu saat Pemilu 2024. (dok. tangkapan layar video TikTok @jerhemynemoo/https://www.tiktok.com/@jerhemynemoo/video/7336164192208080133)

Liputan6.com, Jakarta - Konten seputar anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 kembali disorot. Kali ini, bahasannya tentang gaji anggota KPPS di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Belanda.

Pemungutan suara Pemilu 2024 di TPS luar negeri berlangsung lebih dulu pada Sabtu, 10 Februari 2024, sebelum terselenggara di Indonesia pada Rabu, 14 Februari 2024. Konten gaji anggota KPPS di Belanda ini dibagikan akun TikTok @jerhemynemoo, pekan lalu, untuk menjawab pertanyaan seorang warganet.

Di video berdurasi 56 detik itu, Owen, si pemilik akun, terlihat langsung mewawacarai dua anggota KPPS bernama Henry dan Matthew. "Gaji KPPS LN di Belanda sekitar Rp6 juta," jawab Henry, menambahkan itu insentif yang diterima setelah bekerja penuh selama seminggu, kendati rangkaiannya telah dimulai sejak 25 Desember 2023.

Sementara Matthew, yang menyebut jadi petugas ketertiban di Pemilu 2024 di Den Haag, mengatakan bahwa gaji yang diterimanya, yakni Rp4,5 juta, untuk tiga hari kerja. Video yang dimaksud sudah mencatat tiga juga penayangan saat artikel ini ditulis.

Ragam komentar pun dituliskan warganet. Beberapa menganggap angka itu wajar, mengingat kurs mata uang dan kebutuhan hidup di Belanda yang berbeda dengan Indonesia. "Kalo tinggal di Belanda juga jatohnya sama aja. Hidup di Belanda mahal woy😭," kata seorang pengguna.

Ada juga sejumlah pengguna yang mengaku jadi anggota KPPS di Indonesia dan gajinya belum cair. "Cung anggota KPPS yang gajinya belum cair," komentar warganet lain.


Kasus Anggota KPPS di Indonesia

Ilustrasi – petugas KPPS menghitung suara di TPS. (Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Mirip dengan curhatan warganet, 126 anggota KPPS di Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) harus bersabar sebab gajinya dibawa lari seorang bendahara, lapor Tim Regional Liputan6.com per Senin (19/2/2024).

Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin, membenarkan kejadian tersebut. "Diketahui pada tanggal 15 Februari 2024 sekitar pukul 02.00 Wita, korban KR mewakili 126 anggota KPPS Kelurahan Batu Piring melaporkan MH selaku bendahara Panitia Pemungutan Suara (PPS),” terang Kapolres Balangan, Jumat, 16 Februari 2024.

AKBP Riza menjabarkan bahwa pada Senin, 12 Februari 2024, KPU Balangan mentransfer honor anggota KPPS ke rekening PPS Kelurahan Batu Piring Kecamatan Paringin Selatan senilai Rp165.154.500. Dana Rp115.154.500 dibawa bendahara PPS berinisial MH, tapi tidak disalurkan pada petugas KPPS di 18 TPS Kelurahan Batu Piring.

Para petugas KPPS menanyakan hal tersebut ke PPS Kecamatan Batu Piring, namun si terlapor tidak dapat lagi dihubungi per Kamis siang, 15 Februari 2024. Sebagai barang bukti, pihak Polres Balangan mengamankan satu eksemplar surat berharga dokumen bukti setoran bank dan satu dokumen bukti setoran dari bank BRI.


Tindak Lanjut Laporan

Unit Resmob Sat Reskrim Polres Balangan dan Unit Kamneg Intelkam Polres Balangan menangkap MH di hotel (Liputan6.com/ist)

Dari laporan tersebut, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Balangan dan Unit Kamneg Intelkam Polres Balangan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Balangan IPTU Galuh Rizka Pangestu mendapat informasi keberadaan pelaku di daerah kabupaten tetangga, Tabalong.

Setelah diselidiki, tersangka MH ditangkap di hotel. Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Balangan guna proses lebih lanjut.

Di sisi lain,  Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat 27 kasus kematian petugas KPPS di Pemilu 2024 per Minggu, 18 Februari 2023, lapor Tim Pemilu Liputan6.com. Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari memastikan pihaknya akan memberi santunan pada petugas KPPS yang meninggal dunia.

"Santunan kecelakaan kerja yang meninggal dunia bagi penyelenggara ad hoc pemilu diatur berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan secara teknis diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 59 Tahun 2023," kata Hasyim melalui pesan, Minggu.

Ia menambahkan, besaran santunan telah diatur dalam Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan. "Untuk besaran santunan sebesar Rp36 juta dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta," kata dia.


Kasus Anggota KPPS Meninggal Dunia

Selain pemeriksaan kesehatan, KPU RI juga membatasi usia calon petugas KPPS minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun. Calon petugas KPPS juga harus dipastikan tidak pernah menjadi anggota partai politik ataupun tim pemenangan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, mengatakan pada Jumat, 16 Februari 2024, bahwa pelbagai kasus kematian KPPS ditemukan di sejumlah daerah, termasuk Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, dan DKI Jakarta.

"Tercatat, sembilan kematian di antaranya berkaitan dengan penyakit jantung, empat penyakit diakibatkan kecelakaan, dua (kematian) infeksi syok septik, dua kematian yang tidak disebabkan komorbid, satu sindrom distres pernapasan akut (ARDS), satu hipertensi, dan delapan lainnya meninggal dengan status kematian dalam perjalanan ke rumah sakitdan sedang dikonfirmasi," ujar Siti.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, angka kematian petugas KPPS pada pemilu 2024 menurun dibandingkan pemilu sebelumnya yang mencatat 894 petugas KPPS meninggal dunia. Ia mengatakan, penurunan angka kematian salah satunya dipengaruhi kesadaran kesehatan yang meningkat dari masyarakat yang mengajukan diri untuk jadi petugas KPPS.

"Kita merasa bahwa masyarakat sudah lebih paham kalau bekerja itu jangan terlalu dipaksakan," ujar Menkes.

Infografis Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2024. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya