KPK Dalami Dugaan Korupsi Pemotongan Dana ASN Sidoarjo Mengalir ke Bupati Ahmad Muhdlor Ali

KPK telah memeriksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemotongan dana intensif ASN BPPD Kabupaten Sidoarjo.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 19 Feb 2024, 12:53 WIB
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Pemkab Sidoarjo. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo yang diduga salah satunya untuk keperluan pribadi Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali.

Dugan aliran dana korupsi itu pun diangkat penyidik KPK dalam pemeriksaan terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali pada Jumat, 16 Februari 2024 lalu.

"Didalami mengenai dugaan adanya peruntukan dari dana tersebut untuk kebutuhan saksi selaku Bupati," tutur Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (19/2/2024).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.

"Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud diantaranya untuk kebutuhan kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi persnya, Senin 29 Januari 2024.

Ghufron menyebut, permintaan dana insentif itu disampaikan SW secara langsung. Di kesempatan yang sama juga, para ASN dilarang membahas adanya pemotongan dana insentif itu.

Diketahui, untuk besaran insentif ASN Sidoarjo tahun 2023 diperoleh sebesar Rp1,3 triliun.

"Besaran potongan yaitu 10% sampai 30% sesuai dengan besaran insentif yang diterima. Penyerahan uangnya dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk yang berada di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat," beber Ghufron.

Untuk pembuktian awal, penyidik KPK telah mengamanakan barang bukti berupa uang senilai Rp60,9 juta dari tangan Siska. KPK pun menahan tersangka selama 20 hari ke depan dan disangkakan pasal 12 f UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 


Gus Muhdlor Tidak Ada Saat OTT KPK

KPK menggeledah kantor Bupati Sidoarjo. (Istimewa)

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sempat mencari keberadaan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo.

Hanya saja Gus Muhdlor tidak ditemukan pada saat penyidik KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Alhasil pada OTT yang dilakukan beberapa waktu lalu, penyidik hanya membawa Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD, Siska Wati dan telah ditetapkan menjadi tersangka.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menegaskan pada saat penyidik melakukan OTT bukan berarti membiarkan Ahmad begitu saja.

"Secara teknis pada hari Kamis sampai Jumat itu kami sudah melakukan secara stimultan mencari yang bersangkutan. Jadi tidak benar kalau kemudian jeda sampai 4 hari ini itu adalah kami menghindari, jadi tidak ada itu," ujar Ghufron saat konferensi pers, Senin (29/1/2024).

Ghufron menjelaskan Bupati Sidoarjo itu tidak turut terjaring pada OTT lantaran KPK masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas perkara.

"Karena itu boleh jadi kami tangkap satu waktu tertentu kemudian dilengkapi 1x24 jam pihak-pihak yang lain," pungkas dia.

Infografis Alasan di Balik Pemanggilan Cak Imin ke KPK. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya