Liputan6.com, Jakarta - Imigrasi Bandara Soekarno Hatta mengajukan hak jawab terkait pengakuan turis asing hampir ditipu saat bayar Visa on Arrival (VoA), pekan lalu. Ini merujuk pada cuitan akun X, dulunya Twitter, @nonstopeurotrip, yang berbagi pengalaman di konten VoA Bandara Soekarno Hatta pada Selasa, 13 Februari 2024.
Dalam keterangan pada Tim Lifestyle Liputan6.com, Senin (19/2/2024), pihak Imigrasi Bandara Soekarno Hatta menegaskan beberapa poin, yakni:
Advertisement
- Sesuai Perjanjian Kerja Sama yang berlaku sebagai salah satu jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, transaksi pembelian VoA hanya dapat dilakukan melalui Bank Persepsi;
- Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2019, biaya yang dibebankan pada penumpang yang membeli VoA adalah sebesar Rp500 ribu, dan hanya dapat dibayarkan secara tunai dengan mata uang rupiah pada petugas Bank BRI sebelum memasuki area imigrasi;
- Konter petugas Imigrasi di Area Pemeriksaan Imigrasi tidak melayani pembelian segala jenis visa, termasuk VoA;
- Imigrasi Soekarno Hatta mengapresiasi segala bentuk perhatian dan harapan masyarakat yang diberikan.
"Semoga Imigrasi Soekarno Hatta tetap memberikan yang terbaik bagi masyarakat," tandasnya. Pihaknya juga menyertakan tangkapan layar pengakuan si pelancong asing bahwa insiden yang dimaksud terjadi di konten VoA, bukan imigrasi.
Di sisi lain, turis asing yang berbagi cuitan itu juga memberi tanggapan terkait masalah yang menjadi viral itu. Melalui direct message pada Tim Lifestyle Liputan6.com, ia menulis, "Saya tidak ingin membuat siapa pun mendapat masalah, namun saya hanya ingin membuat wisatawan lain sadar. Saya beruntung saya datang ke Indonesia beberapa kali, dan mengetahui nilainya (biaya VOA), tapi saya hanya ingin mencoba memperingatkan orang lain."
"Saya yakin 99,9 pesen tidak akan ada masalah dan saya belum pernah mengalaminya sebelumnya!" tandas si wisatawan mancanegara.
Langkah-Langkah Mengajukan e-VOA
Beberapa warganet memang mengapresiasi bagaimana si wisatawan mancanegara (wisman) memberi tips untuk menghindari kejadian serupa. "Bisa juga pakai e-VOA kalo memungkinkan. Udah bayar duluan, jadi minimalisir biaya-biaya aneh kayak gini," sebut salah satunya.
Melansir situs web Kementerian Luar Negeri, langkah-langkah mengajukan e-VOA, yakni:
- Ajukan aplikasi e-VOA melalui molina.imigrasi.go.id. Klik menu login dan klik Daftar untuk membuat Akun. Jika sudah memiliki akun, masukkan nama pengguna dan kata sandi, lalu klik tombol Kirim.
- Lengkapi informasi pribadi dan paspor Anda, lalu klik tombol Kirim.
- Periksa notifikasi email, klik Aktifkan untuk mengaktifkan akun Anda, lalu lanjutkan login menggunakan nama pengguna dan kata sandi.
- Masuk ke menu Beranda, lalu klik tombol Terapkan (atau masuk ke menu Aplikasi) untuk menerapkan e-VOA Anda.
- Lengkapi formulir permohonan visa, klik tombol kirim untuk melanjutkan, lalu proses pembayaran.
- Klik Lakukan pembayaran untuk diproses, lengkapi data kartu kredit Anda, lalu klik Bayar Sekarang. Pembayaran online dapat dilakukan melalui kartu dengan logo Visa, Mastercard, dan JCB.
- Selesaikan dan periksa pembayaran Anda. Setelah pembayaran berhasil, e-VOA akan diproses. Anda akan menerima email notifikasi setelah e-VOA Anda siap. Klik Unduh untuk mendapatkan e-VOA Anda.
- Harap tunjukkan soft copy atau cetakan e-VOA yang disetujui pada petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Advertisement
Ada Autogate Baru
Sementara itu, 78 autogate di Terminal 3 dan Terminal 2 Kedatangan dan Keberangkatan Bandara Internasional Soekarno Hatta, resmi beroperasi pada 3 Januari 2024. Dengan beroperasinya pintu otomatis, pemeriksa dokumen imigrasi diklaim hanya membutuhkan waktu sekitar 15 detik per orang, lapor Tim Bisnis Liputan6.com per 4 Januari 2024.
Pemasangan 78 mesin autogate terdiri dari 50 autogate dan dua autogate khusus untuk difable di Terminal 3 Kedatangan dan 16 mesin autogate di Terminal Keberangkatan. Lalu, 10 autogate baru di Terminal 2, masing-masing lima di terminal kedatangan dan keberangkatan.
"Jumlah ini menjadikan Bandara Internasional Soekarno Hatta jadi (bandara dengan) autogate terbanyak di Indonesia. Nanti menyusul tanggal 21 Januari (2024) di Bandara Ngurah Rai Bali, sebanyak 30 autogate," ungkap tutur Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, di sela-sela acara peresmian di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.
Pintu otomatis ini bisa digunakan baik oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing. Itu juga mengintegrasikan teknologi Face Recognition dengan Border Control Management (BCM) yang mendukung pengawasan keimigrasian di perlintasan.
Aturan Pakai Autogate bagi WNA dan WNI
Sebelum menggunakan autogate, WNA wajib menggunakan paspor elektronik dan telah memiliki visa, entah e-VoA atau e-Visa yang diajukan melalui situs web evisa.imigrasi.go.id. Adapun WNA dari 10 negara subjek bebas visa wajib mendaftarkan pengajuan BVK di evisa.imigrasi.go.id.
Pelancong asing juga dapat memindai barcode yang terdapat di sekitar Bandara Soekarno-Hatta dan mendaftar melalui tautan yang tersedia untuk dapat melintas menggunakan autogate. Bagi WNI, autogate dapat digunakan oleh pemegang paspor elektronik maupun paspor biasa.
"Karena kami Imigrasi punya data biometrik WNI tersebut, jadi sudah otomatis masuk link," kata Silmy.
Ada 15 mesin autogate dan dia autogate khusus difabel yang bisa digunakan di hari-hari biasa. Namun, bila terjadi antrean luar biasa, misalnya ada kedatangan lebih dari tiga pesawat berbodi besar, autogate lain akan dihidupkan langsung, sehingga dipastikan tidak akan ada antrean.
“Ada 13 konter manual yang masih disiagakan. Ini untuk mencegah misalnya terjadi mati lampu atau down system, jadi langsung masuk konter manual, sehingga tidak akan terjadi antrean yang berarti," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta, Subki Miuldi.
Advertisement