Bawa Ular Piton di Dalam Celana, Pria di New York Dipenjara 1 Tahun dan Denda Rp 78,3 Juta

Pria asal New York dijatuhi hukuman percobaan dan didenda $5.000 atau Rp78,3 juta atas menyelundupkan ular piton Burma di perbatasan AS-Kanada.

oleh Najma Ramadhanya diperbarui 23 Feb 2024, 21:44 WIB
Ilustrasi ular piton. (Unsplash)

Liputan6.com, Albany - Gara-gara menyelundupkan ular saat menyeberang perbatasan Amerika Serikat-Kanada, seorang pria dihukum penjara satu tahun.

"Seorang pria di Kota New York yang mengaku menyelundupkan tiga ular piton Burma di celananya melalui perbatasan AS-Kanada pada Rabu 14 Februari 2024 dijatuhi hukuman satu tahun masa percobaan dan denda $5.000 atau sekitar Rp78,3 juta," ungkap jaksa federal seperti dikutip dari Associated Press (AP), Kamis (22/2/2024).

Menurut dokumen pengadilan dan siaran pers dari kantor Jaksa Amerika Serikat Carla B. Freedman, ular-ular tersebut ditemukan oleh petugas Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS. Peraturan Federal AS menetapkan ular piton Burma sebagai spesies yang berbahaya bagi manusia. 

Calvin Bautista yang kini berusia 38 tahun tertangkap tatkala menyeberangi bagian utara New York dengan tiga ular yang disembunyikan pada celana saat naik bus dari Montreal menuju New York pada 15 Juli 2018 lalu.

Petugas Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan (Customs and Border Protection/CBP) menemukan ular-ular dewasa muda di dalam tas yang diikat di bagian dalam paha dalam celananya, saat memeriksa paspor Bautista dan melakukan pemeriksaan lain di perbatasan.

US Fish & Wildlife Service /USFWS (Layanan Ikan dan Satwa Liar Amerika Serikat) serta Bea Cukai dan CBP menyelidiki kasus ini, sedangkan Asisten Jaksa Amerika Serikat Alexander P. Wentworth-Ping yang menyidang kasus ini.

Sejauh ini pengacara Bautista belum berkomentar.


Dakwaan Awal di 2023

Ilustrasi dakwaan. (pexels)

Mengutip justice.gov, diketahui bahwa Bautista mengakui pada 15 Juli 2018 ia menyelundupkan ketiga ular tersebut di dalam celananya saat naik bus yang melintasi perbatasan AS-Kanada di Pelabuhan Chaplain. Ia juga tidak memiliki izin yang diperlukan untuk mengimpor ular-ular tersebut. 

Pengacara Amerika Serikat Carla B. Freedman, Agen Khusus Regional di Peringkat Tinggi Ryan Noel, Layanan Perikanan dan Satwa Liar Amerika Serikat, Kantor Penegakan Hukum, membuat pengumuman soal kasus tersebut. 

Dilansir dari situs U.S Department of Justice (DOJ), Selasa (20/2), penetapan hukuman awalnya dijadwalkan pada 26 Oktober 2023, di hadapan Hakim Distrik Senior Amerika Serikat Lawrence E. Kahn. Bautista terancam hukuman maksimum 20 tahun penjara, denda hingga $250.000 atau sekitar Rp3,9 miliar, dan masa pembebasan bersyarat hingga 3 tahun. Spesies ular yang dibawa Bautista bukanlah hewan asli Amerika Utara dan merupakan spesies yang invasif.

Resmi didakwa melanggar, Bautista dijatuhi hukuman oleh seorang hakim berdasarkan pada undang-undang tertentu yang tercantum pada Pedoman Hukuman Amerika Serikat.


Regulasi Bea Cukai terhadap Satwa Liar

Ilustrasi petugas bea cukai. (Foto: Istimewa)

Calvin Bautista, warga Queens itu membeli ular-ular tersebut dengan nilai lebih dari $2.500 atau sekitar Rp39 juta, di sebuah toko reptil di Kanada.

Adapun impor ular piton Burma diatur oleh sebuah perjanjian internasional dan peraturan federal AS yang menyebutnya sebagai spesies yang "membahayakan manusia".

Berdasarkan dokumen pengadilan yang dikutip dari cbp.gov, satwa liar dalam bentuk apa pun, termasuk hewan peliharaan, yang diimpor atau diekspor dari Amerika Serikat wajib diurus menggunakan formulir FWS 3-177 (Pernyataan untuk Impor atau Ekspor Ikan atau Hewan Liar) oleh Layanan Hutan dan Satwa Liar Amerika Serikat (FWS) sebelum diperbolehkan untuk menyeberang oleh Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan Amerika Serikat, dilansir dari U.S Costums and Border Protection (CBP), Rabu (21/2).

Beberapa jenis satwa liar berbahaya ataupun produk yang dibuat dari kulit mereka wajib memenuhi ketentuan impor seperti persyaratan izin ataupun sertifikat.

Perlindungan Pabean dan Perbatasan Amerika Serikat (CBP) menyarankan untuk menghubungi Layanan Ikan dan Margasatwa Amerika Serikat (USFWS) dan Layanan Kesehatan Hewan (Veterinary Services/VS) sebelum berangkat jika hendak mengimpor atau mengekspor salah satu jenis satwa liar berbahaya.


Salah Satu Spesies Ular Mematikan

Ilustrasi foto ular piton. (unsplash)

Piton Burma, salah satu ular terbesar di dunia, dianggap sebagai spesies yang aslinya rentan di Asia dan bersifat invasif dan berbahaya di Florida, di mana spesies tersebut mengancam hewan-hewan lokal.

Seperti dikutip National Geographic Rabu (21/2), satwa liar ini merupakan pemakan daging, yang sebagian besar memakan mamalia kecil seperti burung. Namun, ular piton dewasa biasanya mencari makanan dari mamalia yang lebih besar seperti babi atau kambing. Mereka menggunakan giginya yang tajam untuk menangkap mangsa, kemudian menggulung tubuhnya di sekitar tubuh hewan dengan kuat sampai hewan tersebut mati lemas. 

Mereka memiliki penglihatan yang buruk, sehingga mereka memburu mangsanya dengan menggunakan reseptor kimia di lidah mereka dan sensor panas di sepanjang rahang mereka.

Ular piton Burma termasuk dalam kategori ular terbesar di dunia. Mereka mampu mencapai panjang 7 meter atau lebih dan berat hingga 90 kilogram dengan lingkar tubuh sebesar tiang telepon.

Ketika mereka masih muda, ular piton Burma sering menghabiskan waktu di tanah dan di pepohonan. Namun, saat mereka tumbuh lebih besar, spesies ini cenderung menetap di tanah karena berat badannya yang sudah tidak bisa ditampung oleh pohon. 

Infografis Teror Ular Kobra. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya