Yusril Bakal Pimpin Tim Pembela Prabowo-Gibran untuk Hadapi Sengketa Pilpres 2024 di MK

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra bakal memimpin Tim Pembela Prabowo-Gibran untuk menghadapi berbagai gugatan perdata dan tata usaha negara sengketa pemilu 2024.

oleh Tim News diperbarui 20 Feb 2024, 06:45 WIB
Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) menghadiri sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019). Sidang itu memiliki agenda pembacaan materi gugatan dari pemohon, yaitu paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. (Lputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra bakal memimpin Tim Pembela Prabowo-Gibran untuk menghadapi berbagai gugatan perdata dan tata usaha negara sengketa pemilu 2024. Tim ini terdiri atas 14 orang advokat yang diketuai oleh Yusril.

Yusril mengatakan, untuk mengantisipasi kemungkinan adanya permohonan salah satu atau kedua paslon yang kalah dalam Pilpres, Tim Kampanye Nasional (TKN) kini sedang menyiapkan Surat Keputusan Pembentukan Tim Pembelaan khusus untuk sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) yang terdiri atas Tim Penasihat, Tim Pengarah, dan Tim Pembela.

"Tim Pembela kemungkinan besar akan terdiri 14 advokat yang telah ada yang saya pimpin, tetapi bisa juga ditambah dengan para advokat yang diajukan oleh partai-partai Koalisi Indonesia Maju. Tim ini insya Allah tetap akan saya pimpin," ujar Yusril kepada wartawan, Senin (19/2/2024).

Yusril menyebut, timnya terus mengikuti dengan seksama wacana yang dikembangkan oleh kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud usai pencoblosan pada 14 Februari lalu.

"Mereka masih menunggu pengumuman resmi KPU tentang hasil Pilpres, baru dapat memutuskan apakah akan mengajukan permohonan ke MK atau tidak," sambungnya.

 


Sengketa Pilpres 2024

Ketua Tim Hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra memberi keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Menurut Yusril, pihaknya tidak dapat menangkap jelas apa yang didalilkan kubu Prabowo-Sandiaga dalam sidang sengketa Pilpres 2019. (Liputan6.

Yusril juga menjelaskan Sengketa hasil Pilpres itu sejatinya adalah sengketa antara paslon yang kalah dengan KPU. Obyek sengketanya adalah keputusan KPU tentang perolehan suara masing-masing paslon yang nanti akan dijadikan acuan MPR untuk melantik paslon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI Periode 2024-2029.

"Karena itu, posisi Prabowo-Gibran, seandainya dalam keputusan KPU ditetapkan sebagai paslon yang memperoleh suara terbanyak, adalah sebagai "pihak terkait" karena mempunyai kepentingan langsung dengan perkara sengketa hasil Pilpres di MK tersebut," tegas Yusril.

Ketum PBB ini menilai, dari wacana yang berkembang kubu Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin, nampaknya akan meminta agar MK membatalkan hasil Pilpres dengan mendalilkan adanya pelanggaran TSM (Terstruktur, Sistematik ,dan Masif) dan meminta pemilu ulang.

"Kami sebagai pihak terkait tentu akan menghadapi dan membantah dalil-dalil yang mereka ajukan dan mengemukakan argumentasi hukum untuk menyanggah argumentasi mereka. Kami telah bersiap-siap untuk menghadapi sidang MK tersebut," tutup Yusril.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com

Infografis 6 Quick Count Lembaga Survei dan Real Count KPU di Pilpres 2024. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya