Liputan6.com, Jakarta - Tamara Tyasmara mengakui jarang memasukkan anak semata wayangnya Dante (6) ke dalam kelas renang disekolahnya. Ia beralasan karena hal itu akan berdampak langsung dengan kesehatan Dante.
"Memang di sekolah saya jarang masukin kalau ada kelas renang. Karena apa? karena kalau pulang dari sekolah renang, itu pasti pilek, abis pilek pasti demam. Itu makannya saya nggak masukin Dante, kalau ada kelas renang," kata Tamara di Polda Metro Jaya, Senin (19/2/2024) malam.
Advertisement
Di satu sisi, Tamara juga sempat menyebut anaknya memang sempat merasa takut dengan air lantaran candaan dengan teman sebayanya kala itu. Candaan itu pun lantas, menurut Tamara membuat anak semata wayangnya sempat takut dengan kolam renang.
"Dia sempet takut air karena pernah ada kejadian didorong sama temennya terus dia pake pelampung yang ditangan nyambung ke badan itu kalau kedorong dikit dia salah posisi aja itu dia enggak naik kalo kita enggak bantu," ujar dia.
Namun seiring dengan berjalannya tumbuh kembang anak dari Dimas Angger itu juga pada akhirnya mampu berenang lagi seperti halnya dalam rekaman CCTV yang beredar.
Dimana sebelum insiden terjadi, kekasih Tamara, YA tengah berenang bersama Dante. Hal itu sekaligus menepis perihal kabar anaknya yang dikabarkan oleh pihak sekolah mengalami trauma.
"Anak makin hari makin berkembang kayak Dante bayi aja kan makan bubur, sekarang makan nasi. anak berkembang, gitu. maksudnya sekolah tidak tahu update terbarunya Dante lately nya seperti apa. Bisa dilihat dari CCTV atau video yang beredar yang disebarkan oleh keluarga tersangka, itu Dante renang," pungkas Tamara.
"Kalau dia misalnya takut renang pasti dia enggak akan mau liat air apalagi dia trauma, itu liat air dikit udah nangis pasti gitu jadi saya bingung sih sama orang-orang yang tidak tahu update terkininya Dante seperti apa itu," tambah dia.
Diduga Ditenggelamkan
Sebagaimana diketahui, Dante tewas di kolam renang diduga dengan cara ditenggelamkan oleh YA di taman kolam renang Tirta, Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada Sabtu (27/1).
Hal tersebut berdasarkan rekaman CCTV yang ada dilokasi berdurasi dua jam lebih satu menit.
"Hasil analisis daripada rekaman CCTV yang dilakukan pemeriksaan bahwa rekaman tersebut yang kami ajukan memiliki durasi kurang lebih sekitar 2 jam lebih 1 menit, yang mana di dalam rekaman trs mengungkap rangkaian kegiatan korban," kata Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Jumat (9/2).
"Adapun di dalam rekaman tersebut, memuat adegan yang kurang lebih di mana korban ini dibenamkan kepalanya kurang lebih sebanyak 12 kali," sambungnya.
Atas perbuatannya, kekasih Tamara itu telah ditetapkan menjadi tersangka dan dikenakan pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement