Dipecat Karena Berpolitik Praktis, Sekdis Perpustakan dan Arsip Situbondo Akan Ajukan PTUN

Badan Kepegewaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Situbondo membebastugaskan (nonjob) Sekretaris Dinas Perpustakaan dan kearsipkan Imam Hidayat, karena diduga terlihat politik praktis dan tersebar di media sosial.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 21 Feb 2024, 05:04 WIB
Kantor Perpustakaan dan Arsip Situbondo (Istimewa)

Liputan6.com, Situbondo - Badan Kepegewaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Situbondo membebastugaskan (nonjob) Sekretaris Dinas Perpustakaan dan kearsipkan Imam Hidayat, karena diduga terlihat politik praktis dan tersebar di media sosial.

Kepala BKPSDM Situbondo Samsuri menyatakan, Sekretaris Dinas Perpustakaan dan kearsipan Imam Hidayat diduga kuat terlibat politik praktis mengenai pencalonannya sebagai wakil bupati pada pemilihan Pilkada Situbondo 2024.

“Sesuai petunjuk inspektorat dan tim penilai kinerja yang bersangkutan dibebastugaskan untuk memperlancar pemeriksaan,”ujar Samsuri, Selasa (20/2/2024).

Samsuri menyampaikan, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil Imam Hidayat, termasuk pihak takmir masjid yang menyatakan bahwa bantuan yang diperoleh berasal dari bakal calon wakil bupati Situbondo yakni Imam Hidayat

Selain Sekretaris Dinas Perpustakaan dan kearsipan Kabupaten Situbondo, takmir masjid juga akan dimintai keterangan, karena yang menggunggah di salah satu platform media sosial bahwa bantuan itu dari calon wakil bupati Situbondo (Imam Hidayat)

Sementara itu, Imam Hidayat mengaku bahwa dirinya dibebastugaskan dari jabatanya sebagai Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemkab Situbondo, terhitung sejak 13 Februari 2024.

"Tidak benar kalau saya menyatakan akan mencalonkan sebagai wakil bupati. Apa yang disampaikan Kepala BKPSDM itu tidak benar,”ucapnya.

Kuasa hukum Imam Hidayat, Aman Al Muhtar menyatakan, SK Bupati Situbondo terkait dengan membebastugaskan kliennya dari jabatan Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan adalah cacat hukum dan tidak sesuai prosedur.


Siap Ajukan PTUN

Kata dia, semestinya pihak BKPDSM memanggil dan meminta klarifikasi terhadap owner rumah sakit Mitra Sehat Situbondo, itu terkait dugaan yang dituduhkan.

“Kami segera menyampaikan surat keberatan kepada Bupati Situbondo agar dicabut. Namun, jika dalam kurun waktu 10 hari surat keberatan tidak ada tanggapan, maka kami gugat melalui Pengadilan Tatat Usaha Negara (PTUN),” pungkasnya.

Infografis Ragam Tanggapan 84 Petugas Pemilu 2024 Meninggal Dunia. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya