KPK Sebut Syahrul Yasin Limpo Akan Didakwa Pemerasan dan Terima Gratifikasi Rp44,5 Miliar

Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

oleh Tim News diperbarui 20 Feb 2024, 14:08 WIB
Berdasar hasil penyidikan KPK, Syahrul diduga melakukan pemerasan dalam jabatan, melakukan gratifikasi, serta pencucian uang di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Berkas tersebut juga telah dikirim ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Adapun dalam dakwaannya nanti, SYL bakal didakwa atas kasus korupsinya sebesar, Rp44,5 miliar.

"Tim Jaksa mendakwa dengan perbuatan bersama-sama melakukan pemerasan pada para pejabat Eselon I beserta jajaran di Kementan RI termasuk dengan penerimaan gratifikasi sebesar Rp44,5 Miliar," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (20/2/2024).

Dia menuturkan, saat ini SYL dan lainnya telah menjadi tahanan Pengadilan Tipikor. Sejalan dengan itu Jaksa KPK hanya tinggal menunggu penetapan jadwal sidang perdana SYL.

"Lengkapnya akan dibuka dipersidangan pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," jelas Ali.

Syahrul Yasin Limpo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di tubuh Kementan bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta. Ketiga tersangka diduga KPK melakukan korupsi Rp13,9 miliar.

Syahrul Yasin Limpo meminta pungutan di Kementan buat bayar cicilan Alphard hingga Kartu Kredit. Dia memerintahkan bawahannya untuk melakukan penarikan dari eselon 1 dan eselon 2.

Syahrul Yasin Limpo meminta pungutan kepada ASN dan internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga inti. Dia memerintahkan bawahannya untuk melakukan penarikan dari eselon 1 dan eselon 2 dalam bentuk uang tunai, transfer bank hingga pemberian barang dan jasa.

Sumber dana realisasi anggaran Kementan termasuk mark up, termasuk para vendor di Kementan. Masing-masing USD 4 ribu sampai USD 10 ribu.

 


KPK Duga Keluarga Syahrul Yasin Limpo Terlibat Pengadaan Proyek di Kementan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga keluarga mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL terlibat proyek pengadaan di Kementan.

Dugaan itu didalami tim penyidik KPK saat memeriksa GM Media Radio Prambors/PT Bayureksha, Dhirgaraya S Santo. Dhirgaraya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan RI, pada Jumat, 5 Januari 2024.

Selain soal dugaan keterlibatan keluarga Syahrul Yasin Limpo dalam proyek di Kementan, Dhirgaraya juga diselisik soal aset milik Syahrul Yasin Limpo.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya. Antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan berbagai aset bernilai ekonomis dari Tersangka SYL," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (6/1/2024).

 

 


Diduga Menentukan Kontraktor

Ali mengatakan, keluarga Syahrul Yasin Limpo diduga terlibat dalam menentukan kontraktor yang akan menggarap proyek di Kementan RI.

"Dikonfirmasi juga kaitan adanya proyek pengadaan di Kementan yang diduga melibatkan keluarga Tersangka SYL sebagai pihak yang turut serta menentukan sepihak kontraktor yang akan dimenangkan," jelas Ali.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya