Saksi Ganjar-Mahfud Tolak Tanda Tangani Berita Acara Hasil Perhitungan Suara di Kota Sukabumi

Pleno PPK perhitungan suara pemilihan presiden di Kota Sukabumi telah berjalan satu hari. Dari ketiga pasangan capres, saksi nomor urut 03 menolak menandatanganani hasil rekapitulasi.

oleh Fira Syahrin diperbarui 20 Feb 2024, 15:57 WIB
Server down saat penginputan data suara ke Sirekap saat rapat Pleno PPK DI bATAM. (Liputan6.com/Ajang Nurdin)

Liputan6.com, Sukabumi - Pelaksanaan pleno rekapitulasi suara tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kota Sukabumi dimulai pada Senin (19/2/2024). Dengan menghimpun data suara dari tiap TPS dan data yang diperoleh saksi tiap paslon.

Dari hasil rekapitulasi model C1-PPWP pleno PPK, saksi nomor urut 03 Ganjar-Mahfud menolak menandatangani berita acara hasil perhitungan suara. Hal itu disampaikan saksi sekaligus Ketua PAC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Anggi Purwanto. Ia menilai terdapat beberapa data yang tidak sesuai dalam Pemilu 2024 ini antara data C1 dan data Sirekap KPU.

“Beberapa hal yang tadi kita sampaikan bahwa di dalam perhitungan C besar dengan data si rekap yang hari ini dari KPU itu banyak ketidaksesuaian maka dari itu kami menolak bahwa ini bukan hanya di dalam sistem saja tapi prosesnya sudah tidak betul,” kata Anggi.

Dia menuturkan, bukti penolakan hasil rekapitulasi tersebut, kata Anggi sudah diserahkan secara tertulis kepada PPK Warudoyong. Potensi penolakan itu juga, kata dia, bisa terjadi di wilayah lainnya.

"Ini baru satu kecamatan di sini, mungkin di Kota Sukabumi itu hanya 7 kecamatan belum di kabupaten Sukabumi ada 47 kecamatan. Termasuk kota dan provinsi lainnya,” ujarnya.

Berdasarkan hasil rapat Pleno PPK Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi yakni pasangan nomor urut 01 Anies-Muhaimin berjumlah 12.355 suara. Pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran berjumlah 20.724 suara. Pasangan nomor urut 03 Ganjar-Mahfud berjumlah 3.740 suara. Adapun, suara sah sebanyak 36.217, suara tidak sah 1.090. 

Sementara, Ketua Tim Pemenangan Cabang (TPC) 03 Ganjar Mahfud Kota Sukabumi, Iwan Adhar Ridwan menambahkan, hal itu dilakukan sesuai dengan instruksi partai.

“Itu sudah jadi instruksi partai saya hanya mengikuti. Iya semua se-Kota Sukabumi tidak akan menandatangani berita acara sesuai instruksi partai. Termasuk rekap kota, iya, hanya hari ini instruksinya tidak akan menandatangani rekap PPK sekarang pilpresnya,” singkat Iwan saat dikonfirmasi pada Selasa (20/2/2024). 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya