Real Count Pileg Bali: PDIP Mendominasi, Unggul Jauh dari Golkar dan Gerindra

PDI Perjuangan memperoleh suara tertinggi dalam Pemilu 2024 di Provinsi Bali. Unggul jauh dari Partai Golkar dan Partai Gerindra.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 20 Feb 2024, 16:27 WIB
PDI Perjuangan memperoleh suara tertinggi dalam Pemilu 2024 di Provinsi Bali. Unggul jauh dari Partai Golkar dan Partai Gerindra.. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - PDI Perjuangan memperoleh suara tertinggi dalam Pemilu 2024 di Provinsi Bali. Partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri itu mendominasi dengan meraih 399.056 suara, unggul jauh dari partai lainnya. Bahkan, suara PDIP mendominasi di seluruh wilayah di Bali

Hal ini berdasarkan hasil real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dikutip dari situs pemilu2024.kpu.go.id pada Selasa (20/2/2024). Partai Golkar berada di posisi kedua dengan perolehan 82.488 suara, disusul Partai Gerindra yang mendapatkan 69.937 suara.

Selanjutnya ada Partai Demokrat dengan perolehan 69.937 suara dan Partai Nasdem 32.650 suara di Bali. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berada di posisi selanjutnya dengan perolehan 13.298 suara, disusul PKB yang meraih 8.046 suara.

Berikut perolehan suara partai politik peserta Pemilu 2024 di Provinsi Bali berdasarkan real count KPU, Selasa (20/2/2024) pukul 15.06 WIB:

  1. PDIP: 399.056 suara
  2. Partai Golkar: 82.488 suara
  3. Partai Gerindra: 69.937 suara
  4. Partai Demokrat: 35.382 suara
  5. Partai Nasdem: 32.650 suara
  6. PSI: 13.298 suara
  7. PKB: 8.046 suara
  8. PKN: 5.238 suara
  9. PKS: 4.641 suara
  10. Partai Gelora: 4.585 suara
  11. Partai Hanura: 2.654 suara
  12. Partai Perindo: 2.424 suara
  13. Partai Buruh: 2.263 suara
  14. PAN: 2.227 suara
  15. Partai Ummat: 1.469 saura
  16. PPP: 1.160 suara
  17. Garuda: 1.004 suara
  18. PBB: 442 suara

Meski mendominasi di Bali, pasangan capres-cawapres yang diusung PDIP yaitu Ganjar Pranowo-Mahfud Md justru kalah suara dari pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Berdasarkan real count KPU pada Selasa (20/2/2024) sekira pukul 15.00 WIB, Prabowo-Gibran unggul dengan perolehan 521.153 suara atau 51,96 persen. Sedangkan pasangan Ganjar-Mahfud meraih 450.090 suara atau 44,88 persen, disusul pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan perolehan 31.695 suara atau 3,16 persen.


Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut proses rekapitulasi penghitungan suara pemilu presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota secara resmi dilaksanakan secara berjenjang. (merdeka.com/Arie Basuki)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pemungutan suara Pemilu legislatif dan Pemilu presiden, pada Rabu 14 Februari 2024. Sedangkan pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024. Penetapan itu telah dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022.

Selain pemungutan suara, ada tahapan-tahapan penting lain selama Pemilu 2024. Dikutip dari situs KPU, berikut ini adalah informasi tentang tahapan Pemilu 2024 mendatang berdasarkan PKPU No.3 Tahun 2022:

Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024

  • Perencanaan Program dan Anggaran: 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024
  • Penyusunan Peraturan KPU: 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023
  • Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih: 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023
  • Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu: 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022
  • Penetapan Peserta Pemilu: 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022
  • Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023
  • Pencalonan anggota DPD: 6 Desember 2022 - 25 November 2023
  • Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota: 24 April 2023 - 25 November 2023
  • Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023 - 25 November 2023
  • Masa Kampanye Pemilu: 28 November 2023 - 10 Februari 2024
  • Masa Tenang: 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024
  • Pemungutan dan Penghitungan Suara: 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024
  • Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara: 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024
  • Penetapan hasil Pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)
  • Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
  • Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya