Liputan6.com, Palembang - Sidang dugaan kasus korupsi akuisisi kontraktor tambang batu bara PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh anak perusahaan PT Bukit Asam Tbk yaitu PT Bukit Multi Investama (BMI), kembali berjalan di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (19/2/2024).
Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Arsal Ismail, eks Direktur Utama PT Putra Muba Coal (PMC) yang sekarang menjabat sebagai Direktur Utama PT Bukit Asam.
Empat orang saksi lainnya yang dihadirkan di hadapan majelis hakim adalah anggota tim evaluasi kelayakan teknis A2B Agus Ruhyana, koordinator tim pengecekan A2B di PT PKN Chandra Irawan, anggota tim audit teknis di PKN & NTC Adhi Garmana dan RM Fauzih, anggota tim audit teknis di PKN & NTC.
Dalam persidangan Arsal Ismail berujar, sepengetahuannya selama ia menjabat sebagai Dirut PT Bukit Asam, perusahaan yang dipimpinnya selalu diaudit oleh BPK secara berkala. Namun sampai saat ini, BPK tidak pernah melaporkan ada temuan kejanggalan terhadap PT SBS termasuk pada saat proses akuisisi.
Baca Juga
Advertisement
Arsal menjelaskan, jika produksi batubara PT SBS telah meningkat 10 kali lipat sejak diakuisisi, dari awalnya sekitar 5,3 juta BCM menjadi 54 juta BCM.
Hal tersebut membuat PT SBS pada tahun 2022 meraup laba sebesar Rp165 miliar dan Rp148 miliar, per September 2023. Yang juga berdampak pada ekuitas PT SBS per tahun 2023 telah positif sebesar Rp101 miliar.
Lalu, efisiensi harga kontraktor batubara yang didapat oleh PT Bukit Asam sejak PT SBS diakusisi yaitu sampai dengan Rp10 triliun per tahun 2023.
PT SBS juga mempunyai proyek besar. Di mana pada RJPP 2025-2030, PT SBS diproyeksikan menjadi anak perusahaan dari Mining Industry Indonesia (MIND ID) serta PT SBS juga sedang berencana IPO.
Arsal juga menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim PN Palembang, yang menanyakan terkait apa saja keuntungan yang didapat oleh PT Bukit Asam, jika mendapatkan pekerjaan dari MIND ID.
"Jika PT SBS bekerja di anak-anak perusahaan MIND ID, maka PT SBS akan memberikan tambahan laba kepada PT Bukit Asam secara konsolidasi, serta menambah portofolio anak dan cucu perusahaan yang akan meningkatkan harga saham PT Bukit Asam,” ujarnya.
Empat orang saksi lainnya Agus Ruhyana, Chandra Irawan, Adhi Garmana, dan RM Fauzih menjawab hal yang sama. Mereka menjelaskan jika seluruh terdakwa tidak pernah melakukan intervensi atau meminta, untuk memanipulasi data-data terhadap alat-alat berat PT SBS pada saat proses akuisisi.
“Klien saya terbukti telah memenuhi persyaratan pada proses akuisisi karena BPK telah melakukan audit secara rutin namun tidak pernah diadakan temuan,” ucap Ainuddin, pengacara pemilik lama PT SBS.
Akuisisi PT SBS
Ainuddin menanyakan kenapa proses akuisisi PT SBS masih dianggap merugikan keuangan negara. Padahal Dirut PT Bukit Asam sudah mengakui akuisisi PT SBS telah membuat efisiensi yang luar biasa terhadap PT Bukit Asam.
“Dengan meningkatkan produksi batubara negara, serta memberikan keuntungan secara konsolidasi terhadap BUMN,” katanya.
Ainuddin juga mengaku heran terkait dengan perhitungan kerugian negara yang dilakukan tidak melalui BPK. Karena perhitungan kerugian negara dari KAP Chaeroni & Rekan tidak pernah melakukan konfirmasi dan klarifikasi terhadap akuisisi PT SBS kepada PT Asam selaku pihak yang diaudit.
Sehingga sangat jelas audit investigatif tersebut menurutnya, telah melanggar asas asersi sebagaimana disyaratkan oleh Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).
Kasus dugaan korupsi ini menjerat lima terdakwa, yakni Direktur Utama PT Bukit Asam periode 2011-2016 Milawarma, eks Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam Anung Dri Prasetya (ADP) dan Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT Bukit Asam Syaiful Islam.
Lalu, Analis Bisnis Madya PT Bukit Asam periode 2012-2016 yang merupakan Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Pertambangan Nurtimah Tobing (NT) dan pemilik lama PT SBS Tjahyono Imawan yang diduga merugikan negara (BUMN) sebesar Rp162 miliar dalam akusisi tersebut.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyebut dalam proses akuisisi PT SBS oleh PT Bukit Asam melalui PT BMI, pada 2015 tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan maupun peraturan internal PT Bukit Asam, serta tidak menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Advertisement