Ini Kewajiban Platform Digital Buat Dukung Jurnalisme Berkualitas Usai Publisher Rights Diteken

Dalam Perpres Publisher Rights yang diteken Jokowi untuk memastikan jurnalisme berkualitas, platform digital memiliki sejumlah kewajiban untuk ikut mendukung jurnalisme berkualitas. Apa saja?

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 20 Feb 2024, 21:40 WIB
Pertemuan AMSI dengan Dewan Pers, membahas tentang kelanjutan aturan soal Publisher Rights (Foto: Dok. AMSI).

Liputan6.com, Jakarta - Setelah melalui jalan panjang, Presiden Joko Widodo meneken Perpres Publisher Rights. Perpres Publisher Rights, kata Jokowi, ada untuk mendukung jurnalisme berkualitas.

Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas ini menjabarkan kewajiban platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas.

Adapun platform digital yang dimaksud Perpres ini meliputi penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat yang menjalankan platform digital dan memanfaatkannya untuk tujuan komersil melalui pengumpulan dan pengolahan data.

PSE tersebut meliputi Google, Meta Platform yang di dalamnya ada Facebook dkk, X atau Twitter, TikTok, dan lain-lain.

Bicara mengenai kewajiban mendukung jurnalisme berkualitas, dalam pasal 5 Perpres ini, dipaparkan sejumlah hal yang wajib dilakukan oleh platform digital:

  • Pertama, platform digital tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang mengenai pers, setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh perusahaan platform digital.
  • Kedua, platform digital memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers.
  • Ketiga, memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital.
  • Keempat, platform digital melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab.
  • Kelima, memberikan upaya terbaik dalam mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan.
  • Keenam, platform digital bekerja sama dengan perusahaan pers.

Dalam hal kerja sama, bab III dari Perpres ini terutama di pasal 7 mengatur tentang kerja sama kedua pihak.

 


Platform Digital Bagi Hasil dengan Perusahaan Pers

Kantor Google Indonesia di SCBD. Dok: Tommy Kurnia/Liputan6.com

Dalam aturan yang diteken Jokowi pada 20 Februari 2024, yakni Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, tercantum aturan mengenai kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers.

Adapun platform digital yang dimaksud termasuk di dalamnya perusahaan internet Google, Facebook, dan lain-lainnya.

Pada bab 3 tentang kerja sama kedua pihak terutama di pasal 7, tercantum tentang kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers dituangkan melalui perjanjian.

Adapun bentuk kerja sama kedua pihak bisa berupa lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita, atau bentuk lain yang disepakati.

Bagian ketiga dari pasal 7 tersebut menjelaskan, bagi hasil yang dimaksud adalah pembagian pendapatan atas pemanfaatan berita oleh perusahaan platform digital yang diproduksi oleh perusahaan pers berdasarkan perhitungan nilai keekonomian.


Tanggapan Google Soal Publisher Rights yang Diteken Jokowi

Suasana kantor pusat Google di Googleplex, Mountain View, Palo Alto, California. Liputan6.com/Jeko Iqbal Reza

Menanggapi Publisher Rights yang sudah disahkan pemerintah, Google Indonesia mengatakan akan segera mempelajari aturan ini.

“Kami memahami pemerintah telah mengesahkan peraturan tentang penerbit berita, dan kami akan segera mempelajari detailnya," kata perwakilan Google Indonesia melalui pesan singkat kepada Tekno Liputan6.com.

Google mengklaim selama ini mereka telah bekerja sama dengan penerbit berita dan pemerintah untuk mendukung dan membangun masa depan ekosistem berita yang berkelanjutan di Indonesia.

"Sangatlah penting untuk produk kami dapat menyajikan berita dan perspektif yang beragam tanpa prasangka dan bias," ucapnya.

Dalam upaya bersama ini, Google menyebut selalu menekankan perlunya memastikan masyarakat Indonesia memiliki akses ke sumber berita yang beragam, dan juga perlunya mengupayakan ekosistem berita yang seimbang di Indonesia.

"Antara lain ekosistem yang dapat menghasilkan berita berkualitas untuk semua orang, sekaligus memungkinkan semua penerbit berita, baik besar maupun kecil, untuk berkembang,” Google Indonesia memungkaskan.


Kata Jokowi Soal Pentingnya Jurnalisme Berkualitas

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pidato saat puncak peringatan Hari Pers Nasional di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara, Kamis (9/2/2023). Dalam pidatonya, Jokowi mengucapkan terima kasih kepada insan pers atas kontribusinya kepada bangsa dan negara. (FOTO: Biro Pers Istana Kepresidenan/Agus Suparto)

Menurut Jokowi, di dalam Perpres Publisher Rights tersebut juga ada rincian tanggung jawab platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas.

"Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya kemarin saya menandatangani Peraturan Presiden tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights," kata Jokowi, dikutip dari Antara.

Jokowi menambahkan, wacana adanya Perpres Publisher Rights sudah bergulir sejak HPN tahun lalu.

Perpres ini pun menjadi perhatian pemerintah untuk mewujudkan jurnalisme berkualitas sekaligus keberlanjutan industri media konvensional Indonesia, di tengah gempuran media sosial.

Infografis Ragam Tanggapan Kode Jokowi Usai Pertemuan dengan Surya Paloh. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya