Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menelusuri aset mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang diduga hasil dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Salah satunya dengan melakukan pemeriksaan terhadap pihak keluarga.
"Iya kebutuhannya nanti ketika penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, misalanya dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset-aset, pasti kami panggil untuk memperjelas unsur-unsur dari TPPU," tutur Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (20/2/2024).
Advertisement
SYL sendiri dijerat dengan Pasal TPPU, hasil dari pengembangan perkara dugaan pemerasan di lingkungan Kementan serta penerimaan gratifikasi sejumlah Rp44,5 miliar.
"Dari situ kemudian dikembangkan apakah ada yang berubah menjadi aset. Misalnya, membelanjakan, membayarkan, membeli dan seterusnya, itu kami dalami. Sehingga dibutuhkan keterangan dari berbagai pihak termasuk keluarga," jelas dia.
Diketahui, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga hasil TPPU dari SYL, antara lain rumah kediaman di wilayah Jakarta Selatan, mobil mewah merek Audi, uang senilai puluhan miliar rupiah, serta bukti pembelian barang-barang berharga lainnya.
Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Berkas tersebut juga telah dikirim ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Adapun dalam dakwaannya nanti, SYL bakal didakwa atas kasus korupsinya sebesar, Rp44,5 miliar.
"Tim Jaksa mendakwa dengan perbuatan bersama-sama melakukan pemerasan pada para pejabat Eselon I beserta jajaran di Kementan RI termasuk dengan penerimaan gratifikasi sebesar Rp44,5 Miliar," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (20/2/2024).
Tahanan Pengadilan Tipikor
Dia menuturkan, saat ini SYL dan lainnya telah menjadi tahanan Pengadilan Tipikor. Sejalan dengan itu Jaksa KPK hanya tinggal menunggu penetapan jadwal sidang perdana SYL.
"Lengkapnya akan dibuka dipersidangan pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," jelas Ali.
Syahrul Yasin Limpo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di tubuh Kementan bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta. Ketiga tersangka diduga KPK melakukan korupsi Rp13,9 miliar.
Syahrul Yasin Limpo meminta pungutan di Kementan buat bayar cicilan Alphard hingga Kartu Kredit. Dia memerintahkan bawahannya untuk melakukan penarikan dari eselon 1 dan eselon 2.
Syahrul Yasin Limpo meminta pungutan kepada ASN dan internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga inti. Dia memerintahkan bawahannya untuk melakukan penarikan dari eselon 1 dan eselon 2 dalam bentuk uang tunai, transfer bank hingga pemberian barang dan jasa.
Sumber dana realisasi anggaran Kementan termasuk mark up, termasuk para vendor di Kementan. Masing-masing USD 4 ribu sampai USD 10 ribu.
Advertisement
Keluarga Diduga Terlibat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga keluarga mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL terlibat proyek pengadaan di Kementan.
Dugaan itu didalami tim penyidik KPK saat memeriksa GM Media Radio Prambors/PT Bayureksha, Dhirgaraya S Santo. Dhirgaraya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan RI, pada Jumat, 5 Januari 2024.
Selain soal dugaan keterlibatan keluarga Syahrul Yasin Limpo dalam proyek di Kementan, Dhirgaraya juga diselisik soal aset milik Syahrul Yasin Limpo.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya. Antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan berbagai aset bernilai ekonomis dari Tersangka SYL," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (6/1/2024).
Ali mengatakan, keluarga Syahrul Yasin Limpo diduga terlibat dalam menentukan kontraktor yang akan menggarap proyek di Kementan RI.
"Dikonfirmasi juga kaitan adanya proyek pengadaan di Kementan yang diduga melibatkan keluarga Tersangka SYL sebagai pihak yang turut serta menentukan sepihak kontraktor yang akan dimenangkan," jelas Ali.