AMSI Harap Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mengapresiasi diterbitkannya Perpres Publisher Rights. AMSI berharap Perpres ini mampu mendorong ekosistem bisnis media yang lebih baik dan berkualitas. AMSI juga menekankan Perpres ini tak akan pengaruhi influencer dan pembuat konten.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 21 Feb 2024, 08:23 WIB
Pertemuan AMSI dengan Dewan Pers, membahas tentang kelanjutan aturan soal Publisher Rights (Foto: Dok. AMSI).

 

Liputan6.com, Jakarta - Perpres Publisher Rights yang baru diteken Presiden Joko Widodo mendapatkan apresiasi dari Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).

AMSI meyakini Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas ini bisa membuka negosiasi bisnis yang setara antara platform digital global seperti Google, Meta, TikTok, hingga platform seperti OpenAI dan penerbit media digital di Indonesia.

Ketua Umum AMSI Wahyu Dhyatmika menyebut, pemberlakuan Perpres Publisher Rights akan memiliki dampak signifikan bagi para anggota AMSI.

Sejumlah media yang selama ini sudah memiliki perjanjian lisensi konten dengan platform digital akan memperoleh kepastian pendapatan.

Adapun media-media yang sudah terverifikasi Dewan Pers dan belum memiliki perjanjian dengan platform digital bisa melakukan negosiasi relasi bisnis yang saling menguntungkan berkat adanya Publisher Rights.

Perjanjian kerja sama bisa dilakukan masing-masing media secara individu maupun kolektif.

Wahyu juga mengatakan, AMSI berkomitmen menjembatani anggota yang belum terverifikasi di Dewan Pers untuk mendapatkan kompensasi melalui perjanjian kolektif.


Perpres Publisher Rights Tawarkan Solusi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pidato saat puncak peringatan Hari Pers Nasional di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara, Kamis (9/2/2023). Dalam pidatonya, Jokowi mengucapkan terima kasih kepada insan pers atas kontribusinya kepada bangsa dan negara. (FOTO: Biro Pers Istana Kepresidenan/Agus Suparto)

Dikatakan dalam keterangan AMSI, meski belum memecahkan semua persoalan model bisnis media yang terdisrupsi oleh teknologi digital, Publisher Rights menawarkan sebuah solusi transisi yang dapat memberi napas buat media yang tengah melakukan transformasi digital menjadi media siber sepenuhnya.

Selain itu, Perpres ini membuka ruang bagi model bisnis baru di luar model bisnis yang mengandalkan impresi atau pencapaian traffic (pageviews).

Menurut AMSI, dominasi model bisnis media yang mengandalkan pageviews turut berkontribusi pada munculnya banyak konten sensasional, click bait, serta konten yang terlampau mengandalkan kecepatan dengan mengorbankan akurasi dan kelengkapan fakta.

Oleh karenanya, Publisher Rights diharapkan memperbaiki ekosistem bisnis media di Indonesia.

"Kami mendorong penerbit media digital anggota AMSI untuk berlomba mencari inovasi baru untuk melayani kepentingan publik akan jurnalisme berkualitas," kata Wahyu.


Berharap Platform Digital Bisa Terima Publisher Rights

Kantor Google Indonesia di SCBD. Dok: Tommy Kurnia/Liputan6.com

Wahyu menambahkan, "Perpres Publisher Rights memungkinkan model revenue stream baru, selama perusahaan pers bisa membidik segmen audiens yang tepat dengan mempertimbangkan kebutuhan platform untuk menjaga kenyamanan penggunanya."

Untuk itu, AMSI berharap para perusahaan platform digital bersedia menerima keberadaan regulasi ini sebagai ajakan untuk bersama sama meningkatkan kualitas ekosistem informasi digital di Indonesia.

Sekretaris Jenderal AMSI Maryadi menegaskan Perpres Publishers Rights ini melengkapi upaya AMSI selama ini untuk menyehatkan ekosistem bisnis media di Indonesia.

"AMSI sudah punya web aggregator AMSINews untuk meningkatkan posisi tawar media media lokal, merumuskan indikator keterpecayaan media, atau trustworthy news indicators, yang berisi 11 poin prinsip redaksi agar bisa dipercaya publik dan mendirikan agensi iklan, untuk membantu menyambung potensi pendapatan dari lembaga dan perusahaan di Jakarta, ke media-media di daerah," kata Maryadi.

AMSI juga menegaskan bahwa Publisher Rights bukan semata-mata untuk melindungi bisnis penerbit media, tetapi untuk melayani kepentingan publik supaya ruang digital tidak dibanjiri informasi sampah.


Pembuat Konten dan Influencer Tak Akan Terpengaruh Publisher Rights

Dalam keterangannya, AMSI menyebut, para pembuat konten dan influencer tidak akan terpengaruh oleh regulasi ini karena obyeknya hanya perusahaan pers yang terverifikasi di Dewan Pers.

AMSI juga mengingatkan pentingnya Perpres tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas ini memberikan manfaat nyata untuk media lokal dan media segmentasi khusus, termasuk yang belum memenuhi persyaratan kerja sama dengan platform digital.

Manfaat itu bisa berupa dukungan untuk menaikkan kapasitas bisnis dan editorial media tersebut, seperti pelatihan, pendampingan, kesempatan berjejaring hingga penguatan model bisnis yang bisa membantu keberlangsungan mereka.

Muara dari keseluruhan inisiatif tersebut adalah mewujudkan produk media berkualitas yang melayani kepentingan publik.

INFOGRAFIS JOURNAL_Berbagai Fakta Mengenai Gerakan Cancel Culture di Media Sosial (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya