Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan status kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK ke penyidikan dan menetapkan lebih dari 10 orang sebagai tersangka. Hal itu menyusul pengembangan bukti-buti yang terungkap dalam sidang dugaan pelanggaran etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Diketahui, Dewas KPK telah memutuskan ada 90 pegawai yang terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku. Mereka pun dijatuhkan sanksi moral berupa permintaan maaf terbuka secara langsung.
Advertisement
"Kami sudah jelaskan saat ini sudah disepakati naik pada proses penyidikan. Dalam proses penyidikan di KPK sudah pasti ada calon para tersangka. Saya sebutkan para tersangka karena lebih dari 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," tutur Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2024).
Menurut Ali, sanksi etik terhadap puluhan pegawai KPK itu hanya berupa administratif. Sementara sanksi permohonan maaf merupakan yang terberat bagi para pelaku.
"Karena etik ini kan persoalan moral, tidak mungkin etik itu kemudian melampaui hukumannya itu, melampaui hukum administrasi misalnya pemecatan ataupun bahkan pidana, tidak mungkin, karena semuanya kan ada mekanisme hukumnya," jelas dia.
"Makanya kemudian harus dibaca secara utuh, Keputusan Dewas itu selain menghukum permohonan maaf atau permintaan maaf secara langsung dan terbuka, juga menyerahkan kepada Inspektorat KPK untuk hukum disiplin," lanjut Ali.
KPK telah membentuk tim yang terdiri dari unit Biro SDM, Biro Umum, dan Biro Hukum di Kesekjenan KPK untuk menindaklanjuti putusan Dewan Pengawas KPK.
"Kemudian menindaklanjuti untuk penerapan hukuman disiplin dan kemudian Kedeputian lain yaitu dalam hal ini Kedeputan Penindakan dan Eksekusi melakukan proses penyidikannya," Ali menandaskan.
Dewan Pengawas (Dewas) Kondisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan 90 pegawai KPK yang terlibat skandal pungli rutan KPK terbukti secara sah bersalah.
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan 90 pegawai tersebut terbagi dalam enam kluster. Mereka dijatuhi sanksi di antaranya sanksi berat dan diserahkan ke KPK.
"Penjatuhan sanksi berat 78 terperiksa, 12 lainnya diserahkan ke KPK," kata Tumpak di gedung Dewas KPK, Kamis (15/2/2024).
Dikenakan Sanksi Permintaan Maaf Secara Terbuka
Untuk 78 pegawai KPK itu, kata Tumpak, dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka. Alhasil mereka tidak langsung dijatuhi hukuman berupa pencopotan dari jabatannya.
Adapun alasannya mengingat 78 pegawai lembaga anti rasuah itu tercatat sebagai ASN. Sehingga hanya sangkakan Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
"Sejak berubahnya pegawai KPK jadi ASN maka sanksi pelanggaran etik hanya dapat dikenakan sanksi moral berupa permintaan maaf dengan gradasi, ringan, sedang, berat, yang berat permintaan maaf secara langsung," pungkas Tumpak.
Namun demikian, Dewas KPK menyerahkan putusan etik tersebut kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menjatuhkan sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.
Tumpak menambahkan untuk eksekusi terhadap 78 Pegawai itu nantinya akan dibuatkan berita acara permintaan maaf dan dibacakan di hadapan banyak orang.
"Mungkin ini akan kita buat dalam bentuk suatu upacara nanti kita akan bicarakan oleh sekjen, tapi menurut ketentuan peraturan dewas sudah ada apa yang harus dia bacakan. Mereka masing-masing harus membacakan apa, didalam peraturan dewas, kemudian ada berita acaranya begitu cara pelaksanannya," papar dia.
Sementara untuk 12 pegawai lainnya yang sudah bergabung ke lembaga antirasuah diserahkan ke Sekretariat Jendral KPK. Sebab mereka telah terlibat dalam kasus pungli sejak 2018 lalu dimana Dewas KPK belum terbentuk.
Advertisement