Liputan6.com, Jakarta - Ditemukan dugaan pelanggaran, sejumlah Tempat Pemungutan Suara atau TPS di Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), bakal dijadwal menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Hal ini diketahui dari informasi, tindakan anggota KPPS yang membuka kotak suara dengan kondisi tersegel, usai pemungutan suara berlangsung pada 14 Februari 2024 lalu. Padahal dalam aturan, kotak suara belum diizinkan untuk dibuka sebelum tahapan pleno.
Advertisement
Alhasil, para anggota KPPS tersebut mendapatkan sanksi peringatan, dan KPU menerima sanksi adminitrasi yang diberikan oleh Bawaslu Kota Tangerang Selatan.
Komisioner KPU Tangsel Divisi Hukum dan Pengawasan, Bambang Dwitomo mengatakan, dari hasil pemeriksaan, peristiwa yang terjadi di Jelupang. Dimana, pembukaan kotak suara dilakukan untuk mengambil hasil C pleno untuk menyelaraskan hasil rekap dengan hasil sertifikat salinannya.
"Jadi, salinan C1 ini lupa di foto, akhirnya biar cepat dibuka kotaknya untuk diambil salinan itu, difoto dan diselaraskan dengan hasil rekap di TPS. Memang secara aturan melanggar, makanya kami telah panggil pihak-pihak terkait untuk diberi sanksi peringatan, mengingat proses pemilu ini masih panjang," katanya, Rabu (21/2/2024).
Sanksi
Alhasil, pihaknya pun mendapatkan sanksi adminitrasi berupa PSU yang nantinya akan dijadwalkan sesuai dengan hasil koordinasi dengan KPU Provinsi Banten.
"Nanti kita akan konsultasi ke KPU Provinsi Banten bagaimana langkah melaksanakan PSU ditingkat Kelurahan Jelupang. Mengingat saat ini juga sedang ada proses rekapitulasi," katanya.
Advertisement