TikTok Bakal Kena Denda karena Langgar Regulasi Perlindungan Anak

TikTok diduga melakukan pelanggaran terhadap regulasi perlindungan anak dibawah umur. Jika terbukti bersalah, TikTok terancam menerima denda hingga 500 juta USD atau setara Rp 7,8T.

oleh Robinsyah Aliwafa Zain diperbarui 22 Feb 2024, 13:00 WIB
TikTok. Dok: money.com

Liputan6.com, Jakarta - Uni Eropa akan melakukan penyelidikan terhadap TikTok karena dianggap melanggar regulasi tentang perlindungan anak. 

Kepala industri Uni Eropa Therry Brenton mengambil keputusan tersebut setelah meninjau laporan penilaian risiko penggunaan TikTok dan respon TikTok terhadap permintaan informasi pengguna. Dikutip Reuters, jika terbukti melanggar, TikTok akan dikenakan sanksi denda.

Sanksi denda ini dijatuhkan berdasarkan Undang-Undang Layanan Digital Uni Eropa (DSA) yang telah berlaku untuk semua platform online mulai tanggal 17 Februari.

Sekadar informasi, undang-undang tersebut meminta agar platform digital besar dan search engine mengambil tindakan tambahan untuk memerangi konten terlarang dan melindungi keselamatan pengguna.

Sebelumnya, Apple telah mengalami nasib yang hampir serupa dengan TikTok. Uni Eropa menuding Apple telah melakukan "perdagangan yang tidak sehat" dengan memonopoli pasar layanan streaming.

Kalau Apple terbukti bersalah, Uni Eropa akan memberikan denda sebesar USD 539 juta atau setara Rp 8,4 triliun pada Apple.

Dikutip dari PhoneArena, Kamis (22/2/2024), apabila TikTok terbukti melanggar peraturan yang tertuang di DSA, ByteDance, selaku perusahaan induk berpotensi terkena denda TikTok hingga enam persen dari pendapatan global ByteDance.

Statistik menunjukkan bahwa TikTok meraup pendapatan sekitar USD 9,4 miliar pada tahun 2023.


TikTok Terancam Denda hingga Rp 7,8 Triliun

Ilustrasi: Aplikasi TikTok (Liputan6.com/ Agustin Setyo Wardani)

Jika TikTok terbukti melanggar peraturan DSA, TikTok berpotensi dijatuhi denda sekitar USD 500 juta atau setara Rp 7,8 triliun.

TikTok menyatakan, mereka tetap berkomitmen untuk berkolaborasi dengan para ahli dan memastikan keamanan generasi muda di platform tersebut.

ByteDance juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan penjelasan secara rinci mengenai upayanya terhadap Komisi Eropa.

"TikTok telah menjadi pelopor dalam fitur dan pengaturan untuk melindungi remaja dan melarang pengguna berusia dibawah 13 tahun untuk menggunakan platform ini," kata juru bicara TikTok.

Komisi Eropa menyebutkan bahwa penyelidikan akan menelusuri sistem desain TikTok, termasuk algoritmanya.

Algoritma TikTok selama ini dinilai mendorong perilaku adiktif pada penggunanya dan "efek lubang kelinci." Apa itu?

 

 

Efek Lubang Kelinci yang Ditimbulkan oleh TikTok

Bocoran mengungkapkan bahwa TikTok sedang menguji coba kemampuan mengunggah video berdurasi 30 menit (Threads @mattnavarra)

Efek lubang kelinci adalah sebuah metafora yang menggambarkan fenomena dari seseorang yang terlalu asyik akan sesuatu.

Biasanya orang yang berada di fase efek lubang kelinci sampai lupa waktu hingga mengabaikan tanggung jawab lainnya.

Istilah ini sering digunakan dalam konteks penggunaan internet khususnya sosial media, di mana algoritma dan strategi keterlibatan pengguna dalam pemakaian aplikasi dapat membuat pengguna mengeklik konten terkait yang disukai selama berjam-jam.

Sebagai referensi, penelitian menunjukkan bahwa hanya dengan ponsel Android, pengguna bisa menghabiskan 2,3 triliun jam di media sosial pada tahun 2023. TikTok menjadi aplikasi sosial media paling dikunjungi.

Komisi Eropa akan memeriksa apakah TikTok telah menetapkan langkah-langkah yang sesuai dengan proporsional untuk melindungi privasi, keselamatan, dan keamanan bagi pengguna dibawah umur.

Terlepas dari kekhawatiran untuk melindungi anak dibawah umur, Komisi Eropa sedang memeriksa apakah TikTok menawarkan basis data iklan yang bisa diandalkan di platform mereka, yang memungkinkan peneliti untuk menganalisis potensi risiko dalam bersosial media.


TikTok Menjadi Aplikasi Sosial Media dengan Pertumbuhan Paling Cepat

Fitur baru baru TikTok (Dok. TikTok)

Di sisi lain, Tiktok telah menjadi sosial media dengan pertumbuhan paling cepat, demikian menurut sebuah survei dari Pew Research Center.

Dikutip dari Engadget, Kamis (21/2/2024), dalam survei tersebut sepertiga dari orang dewasa mengaku telah menggunakan TikTok sebagai aplikasi media sosial pilihan.

YouTube menjadi platform yang paling banyak digunakan, dengan 83 persen responden melaporkan bahwa mereka pernah menggunakannya. Sementara itu, 68 persen responden dilaporkan menggunakan Facebook.

TikTok juga menunjukkan pertumbuhan pengguna yang paling menonjol, jika dibandingkan dengan aplikasi sosial media lain. Di mana pengguna aktif TikTok melonjak 12 poin dari 21 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Karena lonjakan pengguna TikTok yang semakin pesat, jumlah pengguna sosial media lain menurun. Misalya, pengguna X mengalami penurunan sedikit dalam dua tahun terakhir, sebesar 23 persen.

Hal ini menunjukkan bahwa TikTok menjadi aplikasi sosial media dengan perkembangan tercepat.

 


Infografis Upaya Pemilik TikTok Yakinkan Pemerintah AS

Infografis Klarifikasi dan Upaya Pemilik TikTok Yakinkan Pemerintah AS. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya