Liputan6.com, Tangerang - Jumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Tangerang, Banten yang meninggal dunia pada proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 kembali bertambah. Total ada empat anggota KPPS di Kabupaten Tangerang yang meninggal dunia.
"Awal satu orang, tapi data kembali masuk ke kami. Jadi total yang meninggal ada empat orang," ujar Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhammad Umar, Rabu (21/2/2024).
Advertisement
Data yang dihimpun, anggota KPPS yang meninggal dunia adalah Satriawan yang bertugas di TPS 86 Desa Sindangsari, Kecamatan Pasar Kemis. Satriawan meninggal pada malam pencoblosan Pemilu, 14 Februari 2024.
Selanjutnya Amat yang merupakan anggota KPPS Desa Salembaran Jaya, Kecamatan Kosambi. Anggota KPPS yang bertugas di TPS 8 ini meninggal dunia pada 16 Februari 2024.
Misbak, anggota KPPS Desa Mauk Timur, Kecamatan Mauk, bertugas di TPS 13 meninggal dunia pada 14 Februari 2024. Dan terakhir Asil Bahrudin, anggota KPPS Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji, bertugas di TPS 27 meninggal dunia pada 18 Februari 2024.
"Ada empat (anggota KPPS yang meninggal), dan diduga karena kelelahan," ujarnya.
KPU Kabupaten Tangerang memastikan bahwa para anggota KPPS itu terdaftar dalam BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan.
Selain itu, pihaknya sudah berkoodinasi dengan pemerintah setempat terkait dengan kesiapan kesehatan para anggota KPPS. "Soal jaminan kesehatannya sudah kita pastikan. Dan kami juga sebelumnya mendistribusikan vitamin, serta proses skrining kesehatan," ujarnya.
Pemerintah Pastikan Anggota KPPS Meninggal Dapat Santunan
Pemerintah memastikan bahwa seluruh petugas Pemilu 2024 yang meninggal dunia atau mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan dengan besaran yang telah diatur dalam undang-undang.
"Santunan kecelakaan kerja yang meninggal dunia bagi penyelenggara ad hoc pemilu diatur berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan secara teknis diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 59 Tahun 2023," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari melalui pesan singkat yang diterima Liputan6.com, Minggu (18/2/2024).
Hasyim menambahkan, besaran santunan telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
"Untuk besaran santunan sebesar Rp36.000.000 dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000," ucap Hasyim merinci.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kemenkes pada Senin (19/2/2024), Ketua KPU kembali menjelaskan terkait mekanisme penyaluran santunan kepada para petugas Pemilu 2024 yang meninggal dunia atau mengalami kecelakaan kerja.
Advertisement
Mekanisme Penyaluran Santunan
"Untuk menyalurkan santunan perlu verifikasi data dan dokumen pendukung seperti surat keterangan kematian atau surat sehat apakah sedang dirawat atau tidak," kata Hasyim.
Terhitung sampai dengan 17 Februari 2024, santunan yang telah disalurkan yaitu kepada 4 orang dari total 71 petugas yang sudah terdata. Santunan tersebut diserahkan kepada ahli waris petugas yang meninggal dunia.
Hasyim memastikan, perlindungan jaminan kesehatan dan jaminan sosial kepada seluruh petugas badan ad hoc terus dilakukan sampai kegiatan rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu berakhir yaitu pada 20 Maret 2024.
Sebab, para petugas KPPS juga masih dihadirkan dalam rekapitulasi di tingkat kecamatan untuk mengawal hasil suara dari tiap TPS.
"Begitu juga rekap di kabupaten kota, anggota PPK juga dihadirkan untuk rekap di kabupaten/kota. Begitu juga di TPS yang melalukan pemungutan suara ulang dan lanjutan. Dalam situasi seperti ini, petugas KPPS masih bekerja, maka masih dalam coverage dan monitoring jaminan sosial tersebut," ucap Ketua KPU.