Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mulai melakukan pemeriksaan kepada Sekda Kabupaten Karawang Acep Jamhuri terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Acep Jamhuri diduga melakukan tindak pidana korupsi tanah ruislagh atau tukar guling barang milik Pemerintah Daerah (Pemda) Karawang.
Barang yang diduga korupsi berupa tanah seluas 4.935 m2 dengan tanah PT Jakarta Intiland seluas 59.087 m2 di 5 lokasi di Kabupaten Karwang. Diketahui, Acep Jamhuri diperiksa Kejati Jabar berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati Jabar dengan nomor Prit-2230/M.2/Fd.1/10/2023 tanggal 26 Oktober 2023.
Advertisement
Namun, dalam upaya tersebut, Acep tak menggubris pemanggilan pertama yang telah dilayangkan oleh kejaksaan. Kejaksaan pun berencana akan kembali melakukan pemanggilan terhadap Acep.
"Tidak ada konfirmasi balik mengenai kehadiran atau tidak sehingga dari temen-temen penyidik saya sudah konfirmasi ke mereka akan dilakukan pemanggilan ulang," kata Kasipenkum Kejati Jabar Sri Nurcahyawijaya ketika dikonfirmasi pada Rabu (21/2).
Kejati Jabar memeriksa Acep Jamhuri terjadwal pada Selasa, 20 Februari 2024 pada pukul 09.00 WIB. Dugaan korupsi Sekda Kabupaten Karawang tersebut hasil dari laporan Komite Penyelamat Aset Karawang (Kepak).
Mereka melaporkan dugaan korusi tukar guling aset milik Pemkab Karawang pada Kejati Jabar pada Selasa, 19 September 2023.
Laporan Masyarakat
Koordinator Kepak Fachry Suari Pamungkas mengatakan pelaporan tersebut dilakukan berdasarkan pengaduan dari masyarakat dengan didukung dokumen-dokumen yang valid.
Dugaan korupsi tersebut melibatkan sejumlah pejabat di Karawang dan pihak swasta.
"Belakangan ini cukup menarik di medsos dan beberapa rekan-rekan suport dokumen data terkait ruslah. Kami duga terjadi praktik upaya ada kemungkinan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sehingga kami mengajukan laporan pengaduan ke kejati," ucap Fachry Suari di Kejati Jabar pada Selasa, 19 September 2023.
Fachry mengungkapkan bahwa mereka yang dilaporkan ke Kejati Jabar yaitu pejabat di lingkungan Pemkab Karawang dan swasta. Ia berharap Kejati Jabar dapat memproses laporan pengaduan tersebut dan dilakukan tindakan tegas.
Fachry mengatakan aset tersebut dikerjasamakan dengan pihak swasta tahun 2004 hingga tahun 2005. Kemudian, pada tahun 2019 dilakukan ruslah yang diduga tidak sesuai kebutuhan Pemkab Karawang.
"Ada dokumen campur aduk, potensi kerugian negara setidak-tidaknya Rp 60 miliar," kata dia.
Fachry mengklaim para jaksa terkejut dengan laporan pengaduan yang diadukan ke Kejati Jabar. Ia berharap kejaksaan membuka dan menyelesaikan permasalahan tersebut.
Dengan tukar guling aset, ia mengatakan potensi Pemkab Karawang untuk mendapatkan keuntungan tidak terealisasi.
Advertisement