Tamara Tyasmara Ternyata Sempat Laporkan Angger Dimas soal Kasus Penganiayaan ke Polisi

Bayu menyebut laporan yang dilayangkan Tamara berkaitan dengan kasus dugaan penganiayaan pada tahun 2021 silam yang laporannya dibuat Tamara pada bulan November 2023 yang lalu.

oleh Tim News diperbarui 22 Feb 2024, 08:05 WIB
Tamara Tyasmara, ibunda, dan Sandy Arifin, kuasa hukumnya, di Polda Metro Jaya, Senin (19/2/2024). (Via M Altaf Jauhar)

Liputan6.com, Jakarta - Di tengah keramaian kasus kematian Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) anak Tamara Tyasmara yang diduga tewas ditangan YA pacar Tamara. Ternyata, mencuat adanya kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan mantan suaminya Angger Dimas ke Tamara.

Hal itu pun telah dibenarkan Polsek Menteng, bahwa penyelidikan kasus tersebut hingga kini masih bergulir dengan pihak terlapor Angger.

"Iya ada (laporanya). (Terlapor Angger) betul," kata Kapolsek Menteng Kompol Bayu Marfiando saat dihubungi wartawan, Rabu (21/2/2024).

Bayu menyebut laporan yang dilayangkan Tamara berkaitan dengan kasus dugaan penganiayaan pada tahun 2021 silam yang laporannya dibuat Tamara pada bulan November 2023 yang lalu.

"Kejadianya 2021. KDRT pemukulan pipinya," ucap Bayu.

Saat ini, pihak kepolisian memastikan jika kasus tersebut masih terus diusut hingga saat ini. Polisi juga masih memeriksa sejumlah saksi berkaitan dengan kasus tersebut.

 


Saksi Sudah Diperiksa

Didampingi kuasa hukum Sandy Arifin, Tamara Tyasmara akhirnya buka suara soal alasan survei kolam renang bersama tersangka YA sebelum Dante tewas. (Foto: Dok. YouTube Intens Investigasi)

Sementara berkaitan dengan saksi yang sudah diperiksa, salah satu saksinya adalah Tamara itu sendiri. Untuk Angger Dimas, polisi belum melakukan pemeriksaan.

"Ada beberapa saksi lain yang sudah kita ambil keterangan. Baru Tamara saja (yang sudah diperiksa), Angger Dimasnya belum dipanggil," ujarnya.

Sebelumnya, di tengah kasus penganiayaan yang mencuat. Diketahui nama Dante sempat ramai jadi perbincangan karena menjadi korban dari aksi pembunuhan YA Pacar Tamara telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polda Metro Jaya.

 


Jeratan Pasal

Adapun YA dijerat Pasal UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP, dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP.

Penetapan tersangka, karena YA diyakini jadi orang diduga dengan sengaja menenggelamkan Dante sampai 12 kali, hingga akhirnya nyawa anak Tamara tersebut tidak tertolong.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya