Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan sebanyak 1.496 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh Indonesia melakukan pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara lanjutan (PSL), dan pemungutan suara susulan (PSS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Jumlah itu terdiri atas 780 rekomendasi PSU, 132 rekomendasi PSL, dan 584 rekomendasi PSS.
Advertisement
"Pelaksanaan PSU, PSL, dan PSS dilakukan paling lambat 10 hari setelah hari pemungutan suara," kata Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty dalam keterangannya, Kamis (22/2/2024).
Ia menjelaskan, rekomendasi ini dikeluarkan untuk mengawal kemurnian hak pilih dan penggunaan hak pilih di TPS, kemurnian surat suara di TPS, dan kemurnian data hasil penghitungan suara di TPS pada Pemilu 2024.
"Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas Pemilu, terpenuhi keadaan yang menjadi syarat PSU sebagaimana ketentuan Pasal 80 PKPU No. 25 Tahun 2023, dan pasal 109 dan 110 PKPU No. 25 Tahun 2023 terkait syarat PSL dan PSS," katanya.
Lolly pun merinci, permasalahan terbanyak yang menjadi penyebab keluarnya rekomendasi PSU yakni diakomodirnya pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb. Sehingga, dapat memberikan suara di TPS.
Lalu, terdapat pemilih yang memiliki KTP-el yang memilih tidak sesuai dengan domisilinya dan tidak mengurus pindah memilih. Terdapat pemilih DPTb yang mendapatkan surat suara tidak sesuai haknya yang tertera dalam form pindah memilih dan terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali pada Pemilu 2024 ini.
Alasan PSL dan PSS
Sementara itu, alasan dilaksanakannya PSL adalah kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan pemungutan suara atau penghitungan suara di TPS tidak dapat dilaksanakan.
Sedangkan penyebab PSS yaitu terjadinya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan.
"Pasal 81 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum menyatakan pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota," ujarnya.
"Begitu juga pemungutan suara dan/atau penghitungan suara lanjutan atau susulan dilaksanakan paling lambat 10 Hari setelah hari pemungutan suara (Pasal 112 PKPU No. 25 Tahun 2023)," sambungnya.
Berdasarkan rekomendasi di atas, KPU disebutnya menindaklanjuti melalui keputusan KPU Kabupaten/Kota setempat. Untuk batas waktu pelaksanaan PSU, PSL, dan PSS adalah 24 Februari 2024.
"Hingga saat ini, KPU telah menetapkan 542 jadwal PSU, 65 jadwal PSL, dan 175 jadwal PSS. Berdasarkan sebaran wilayah, rekomendasi 780 PSU tersebar di 38 provinsi, rekomendasi 132 PSL tersebar di 14 provinsi, dan rekomendasi 584 PSS di 9 provinsi," katanya.
Advertisement
KPU Diminta Segera Tetapkan Jadwal PSU, PSL, dan PSS
Menurutnya, Strategi Pengawasan Pengawas Pemilu (SPPP) sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik ketaatan prosedur, ketersediaan logistik, akurasi data, dan ketentuan khusus mengenai prosedur PSU, PSL dan PSS.
Berdasarkan rekomendasi PSU, PSL, dan/atau PSS, Bawaslu mengimbau kepada KPU, melalui KPU Kabupaten/Kota untuk segera menetapkan jadwal PSU, PSS dan/atau PSL, paling lambat 10 hari setelah hari pemungutan suara.
Menyampaikan permintaan Saksi untuk hadir dan menyaksikan PSU/PSL/PSS di TPS, melalui KPPS menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang diberi tanda khusus bertuliskan PSU/PSL/PSS kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, dan yang tercatat dalam DPK paling lambat satu hari sebelum pemungutan suara ulang di TPS.
"Memberitahukan kepada kepala daerah, pimpinan instansi vertikal di daerah, pimpinan perusahaan, atau kepala satuan pendidikan agar memberikan kesempatan kepada Pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dalam PSU/PSL/PSS," pungkasnya.
Daftar Sebaran TPS
Berikut sebaran 780 rekomendasi PSU di 38 provinsi:
- Papua Tengah (94 TPS)
- Kalimantan Tengah (15 TPS)
- Sulawesi Selatan (62 TPS)
- D.I Yogyakarta (15 TPS)
- Nusa Tenggara Barat (53 TPS)
- Gorontalo (11 TPS)
- Maluku (53 TPS)
- Kepulauan Riau (10 TPS)
- Nusa Tenggara Timur (50 TPS)
- Kalimantan Barat (10 TPS)
- Aceh (35 TPS)
- Jambi (9 TPS)
- Sulawesi Tengah (32 TPS)
- Kalimantan Utara (9 TPS)
- Jawa Tengah (28 TPS)
- Papua Barat Daya (9 TPS)
- Sumatera Utara (24 TPS)
- Sulawesi Barat (8 TPS)
- Papua (24 TPS)
- Papua Tengah (7 TPS)
- Sumatera Selatan (22 TPS)
- Lampung (6 TPS)
- Papua Barat (23 TPS)
- Bengkulu (5 TPS)
- Sulawesi Tenggara (20 TPS)
- Banten (5 TPS)
- Kalimantan Timur (18 TPS)
- Bali (5 TPS)
- Jawa Timur (37 TPS)
- Sulawesi Utara (4 TPS)
- Maluku Utara (18 TPS)
- Bangka Belitung (2 TPS)
- Sumatera Barat (17 TPS)
- Kalimantan Selatan (1 TPS)
- Riau (17 TPS)
- DKI Jakarta (1 TPS)
- Jawa Barat (16 TPS)
- Papua Selatan (5 TPS)
Berikut pesebaran 132 rekomendasi PSL di 14 provinsi:
- Sumatera Selatan (30 TPS)
- Sulawesi Tengah (2 TPS)
- DKI Jakarta (21 TPS)
- Kalimantan Tengah (1 TPS)
- Jawa Barat (43 TPS)
- Kepulauan Riau (8 TPS)
- Papua (9 TPS)
- Jawa Timur (1 TPS)
- D.I Yogyakarta (4 TPS)
- Banten (1 TPS)
- Kalimantan Barat (5 TPS)
- Bangka Belitung (1 TPS)
- Sulawesi Tenggara (2 TPS)
- Papua Selatan (1 TPS)
Berikut pesebaran 584 rekomendasi PSS di 9 provinsi:
- Papua Tengah (387 TPS)
- Jawa Timur (4 TPS)
- Jawa Tengah (114 TPS)
- Papua Selatan (3 TPS)
- Papua (39 TPS)
- Nusa Tenggara Timur (1 TPS)
- DKI Jakarta (17 TPS)
- Sulawesi Tengah (1 TPS)
- Banten (18 TPS)
Reporter: Nur Habibie
Merdeka.com
Advertisement