ICW dan KonstraS Surati KPU, Minta Buka Informasi Perencanaan hingga Anggaran Sirekap dan Sikadeka

ICW dan KontraS sepakat meminta KPU untuk membuka informasi terkait perencanaan hingga anggaran Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dan Sikadeka.

oleh Winda Nelfira diperbarui 22 Feb 2024, 12:55 WIB
Pada Pemilu 2024 KPU menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik atau Sirekap untuk mempublikasikan hasil penghitungan. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS telah mengirimkan surat permohonan informasi publik kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Surat permohonan dikirim sebagai sikap atas munculnya permasalahan pra, saat, serta pasca pencoblosan pemilihan umum (Pemilu) 2024. ICW dan KontraS sepakat meminta KPU untuk membuka informasi terkait perencanaan hingga anggaran Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dan Sikadeka.

"Sebagai bentuk partisipasi masyarakat sipil dalam menagih transparansi dan akuntabilitas KPU RI, kami meminta berbagai dokumen yang berkaitan dengan perencanaan, implementasi, hingga anggaran dari Sirekap dan Sikadeka," kata Pengampu Divisi Korupsi Politik ICW, Egi Primayogha dalam keterangan tertulis, diterima Kamis (22/2/2024).

Pasalnya, kata Egi berbagai persoalan muncul ke permukaan usai masyarakat secara umum menemukan kesalahan pemindaian data pada Sirekap yang membuat dugaan kecurangan Pemilu 2024 menguat.

"Selain itu, dalam periode waktu masa kampanye, pelaporan dana kampanye partai politik maupun pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak dapat diakses secara optimal oleh masyarakat," ucap Egi.

Menurut Egi, sistem Sikadeka KPU pun memiliki masalah serupa. Di mana Sikadeka juga seringkali tidak dapat diakses dengan mudah.

"Permasalahan ini menunjukan bahwa sistem yang dibangun dan disiapkan KPU RI masih jauh dari prinsip keterbukaan," ujar dia.

Lebih lanjut, Egi menyebut berdasarkan Pasal 12 Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2019, KPU sebagai badan publik wajib memberikan respon atas permohonan keterbukaan informasi publik ini paling lambat tiga hari kerja.

"Respon KPU RI untuk membuka seluruh informasi yang dimintakan oleh ICW dan KontraS tentu menjadi sangat esensial dalam menganulir anggapan bahwa gelaran Pemilu lalu dilangsungkan dengan jauh dari kesiapan penyelenggaranya," kata dia.


Mahfud MD Dorong KPU Lakukan Audit Digital Forensik Oleh Lembaga Independen Terkait Sirekap

Calon wakil presiden nomor urut 03, Mahfud Md rapat di markas Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, di Gedung High End, Jakarta, Senin (19/2/2024). (Merdeka).

Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD mendorong agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk audit digital forensik oleh lembaga independen terkait permasalahan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Pemilu 2024.

"Beberapa hari lalu, si Idham Holik dari KPU sudah mengatakan siap diaudit, nah ayo dong, lembaga independen tapi, bukan lembaga yang berwenang," kata Mahfud, di Kawasan Jakarta Pusat, Selasa (20/2/2024).

Sebab, jika lembaga yang mengaudit Sirekap bukan berasal dari lembaga independen akan menimbulkan kecurigaan di masyarakat.

"Kalau lembaga yang berwenang nanti yang punya pemerintah lagi yang sudah dicurigai kan selama ini. Lembaga independen, kemudian lembaga-lembaga yang memang bekerja di bidang IT itu kan banyak yang menawarkan diri," ucap Mahfud MD.

"Karena semuanya menemukan kesalahan. Kalau memang mau jujur ya audit sekarang. Itu bener enggak," sambungnya.

Oleh sebab itu, dia kembali mendorong agar lembaga yang mengaudit Sirekap berasal dari lembaga independen bukan lembaga yang terkait dalam penyelenggara Pemilu.

"Oleh sebab itu, perlu diadakan audit digital forensik terhadap Sirekap, dan sistam data server KPU-nya sekalian," imbuh Mahfud MD.


KPU Klaim Sirekap Transparan

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) meluruskan informasi miring terkait sistem informasi rekapitulasi atau Sirekap.

Pihak KPU bantah Sirekap dikendalikan pihak tertentu sehingga informasi suara di dalamnya dapat digelembungkan untuk memenangkan peserta tertentu.

"Sirekap dikembangkan dan dibangun sebagai sistem informasi yang dapat terkontrol, termonitor, dan terjaga. Dalam penggunaannya, sudah sangat mendukung dari sisi akuntabilitas dan transparansi," demikian pernyataan KPU RI dari keterangan pers yang diterima, Selasa (20/2/2024).

Disebutkan, tujuan Sirekap digunakan adalah untuk memotret proses penghitungan suara di TPS berdasarkan formulir C Hasil yang ditulis oleh KPPS dan disaksikan bersama oleh seluruh masyarakat yang hadir dalam proses tersebut.

Artinya pada prosesnya, Sirekap dibuat terbuka dan masyarakat dapat mengecek dan memberikan koreksi terhadap data yang ditulis oleh KPPS pada formulir C Hasil.

"KPPS kemudian memfoto formulir C Hasil dan mengirimkannya ke server KPU melalui Sirekap. Sistem kemudian akan melakukan konversi gambar menjadi data digital," demikian penjelasan KPU.


KPU Akan Mitigasi

Jika terdapat hasil konversi yang tidak tepat, lanjut KPU, maka pusat pengendali Sirekap bakal melakukan mitigasi terhadap kesalahan konversi yang terjadi di dan segera melakukan koreksi data.

Kemudian, sebagai bentuk transparansi, KPU membuka akses kepada seluruh masyarakat Indonesia baik di dalam maupun di luar negeri untuk dapat melihat hasil perolehan suara berdasarkan formulir C Hasil dan hasil konversi data oleh Sirekap melalui portal pemilu2024.kpu.go.id.

"Data hasil perolehan suara ditampilkan dalam bentuk infografis (diagram lingkaran dan diagram batang) serta tabel yang berisi rincian data. Masyarakat dapat mengawasi dan meneliti data setiap TPS sehingga dapat memberikan masukan yang akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari akuntabilitas KPU," jelas KPU.

Infografis Menko Mahfud Md Sentil Isu Netralitas TNI-Polri di Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya