Liputan6.com, Jakarta - Seorang penumpang pesawat JetBlue, Mack Bjorn, dari Reno, Nevada, Amerika Serikat, ditangkap tepat di hari ulang tahunnya setelah membuat lelucon soal bom di pesawat. Alih-alih menghabiskan hari ulang tahunnya di tempat yang ia tuju, ia malah mengarah ke tujuan yang berbeda dari yang direncanakan.
Bjorn menaiki penerbangan JetBlue Airways dari Bandara Internasional Fort Lauderdale-Hollywood ke San Francisco pada hari ulang tahun ke-27 pada 17 Februari 2024. Menurut laporan penangkapan Kantor Sheriff Broward County, dia bercanda di tengah penerbangan bahwa Transportation Security Administration (TSA) telah meninggalkan sebuah bom di tasnya.
Advertisement
Mengutip People, Kamis, 22 Februari 2024, laporan penangkapan menambahkan bahwa seorang saksi memberitahu pramugari tentang lelucon bom itu. Bjorn lalu dikonfrontasi oleh awak kabin terkait pernyataannya tersebut.
Bukannya segera menyadari kesalahannya, menurut laporan penangkapan polisi, dia diduga menggandakan pernyataannya dan menegaskan kembali kepada awak kabin tersebut bahwa 'TSA melewatkan bom di tasnya'. Bjorn pun harus menghadapi konsekuensi hukum.
Ia juga dipaksa turun dari pesawat meski pernyataan Bjorn yang menyatakan ada bom di tas TSA terbukti hanyalah lelucon. Menurut catatan penangkapan, tidak ada bom yang pernah ditemukan. Atas kesalahannya, Bjorn didakwa melakukan kejahatan tingkat dua karena membuat laporan palsu tentang bom, pembakaran, atau senjata pemusnah massal. Ia pun meminta didampingi kuasa hukum untuk mewakilinya menghadapi kasus.
Tidak Bermaksud Menimbulkan Ketakutan dan Kerugian
Kuasa hukum Bjorn tersebut berdalih kliennya adalah orang baik dan pengantin baru yang baru saja kembali dari kapal pesiar. Reyes juga menyebutkan bahwa Bjorn "tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya".
Sebagai seorang pengacara, Reyes mengakui beratnya tuntutan berdasarkan Statuta Florida 790.164 terhadap Bjorn dan menekankan komitmennya terhadap proses hukum yang adil. Namun, Reyes mengatakan bahwa Bjorn menyesali perbuatannya di pesawat tersebut. Tindakan yang dilakukannya diklaim tidak dilakukan untuk menimbulkan kerugian pada siapapun.
"Klien saya menyesali kejadian tersebut, yang diduga berasal dari lelucon tanpa maksud untuk menimbulkan ketakutan atau kerugian. Kami menekankan bahwa tidak ada rencana untuk menindaklanjuti pernyataan tersebut. Menyoroti momen penilaian yang sangat buruk daripada kedengkian," ujarnya kepada People.
Pada Selasa, 20 Februari 2024, Bjorn mengajukan pengakuan tertulis tidak bersalah. Setelah itu, dia tidak lagi terdaftar dalam tahanan di penjara Broward County. Reyes juga menyatakan akan sepenuhnya bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menjelaskan maksud dan konteks kliennya melakukan hal tersebut. Dia juga meminta masyarakat untuk lebih menghormati prinsip asas praduga tak bersalah.
Advertisement
Kasus Ancaman Bom di Pesawat Pelita Air
"Kami sepenuhnya bekerja sama dengan pihak berwenang untuk memperjelas konteks dan maksud pernyataan tersebut," kata Reyes.
"Tujuan kami adalah untuk menyelesaikan masalah ini dengan menunjukkan tidak adanya niat kriminal di balik komentar tersebut. Kami meminta kesabaran dan pengertian masyarakat saat kami melanjutkan, menghormati prinsip-prinsip keadilan dan asas praduga tak bersalah," lanjutnya.
Kejadian candaan bom di pesawat berulang kali terjadi pada periode berbeda-beda. Padahal, ancaman tentang bom meski bercanda akan menghadapi konsekuensi hukum.
Hal itu pula yang dihadapi seorang penumpang pesawat Pelita Air bernomor penerbangan IP 205 tujuan Surabaya-Jakarta, Rabu, 6 Desember 2023. Mengutip kanal Surabaya Liputan6.com, General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Juanda Sisyani Jaffar menyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan ancaman bom yang dimaksud.
Sisyani menyatakan penumpang itu kemudian diamankan dan dibawa oleh POM Lanudal Juanda. "Atas kejadian tersebut, tidak terjadi gangguan operasional penerbangan dan masih berjalan dengan normal," kata Sisyani.
Ancaman Hukuman di Indonesia
Corporate Secretary PT Pelita Air Service Agdya P.P. Yogandari mengklarifikasi kejadian tersebut. "Kami dan tim keamanan melakukan investigasi dan didapat fakta bahwa gurauan ancaman bom berasal seorang penumpang yang berada di dalam pesawat penerbangan IP 205 dengan nama Surya Hadi Wijaya dengan seat number 14A. Gurauan tersebut terlontar saat pesawat sedang berjalan (taxy) menuju landasan pacu," kata Agdya.
Indonesia telah mengatur ancaman hukuman bagi orang yang bercanda soal bom di pesawat dalam Pasal 344 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Pasal tersebut berbunyi, "Setiap orang dilarang melakukan Tindakan melawan hukum (acts of unlawful interference) yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara berupa menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan. Sehingga penumpang tersebut akan diproses sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku."
Pasal lain juga mengatur hal yang sama. Menurut Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, "Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun."
Advertisement