Liputan6.com, Jakarta - Insentif untuk mobil listrik, berupa subsidi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen, resmi dilanjutkan untuk 2024. Dengan begitu, pembeli roda empat bertenaga baterai di Indonesia, kembali hanya dikenakan PPN sebesar 1 persen.
Peraturan terkait subsidi mobil listrik ini, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
Advertisement
Beleid terkait subsidi PPN, bagi mobil listrik produksi lokal dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen disahkan oleh Menteri keuangan, Sri Mulyani.
Dalam Pasal 2 Ayat 1 PMK No 8 Tahun 2024, Pajak Pertambahan Nilai yang tertuang atas penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan atau KBL Berbasis Baterai Bus tertentu kepada pembeli ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2024.
Sementara itu, dalam Pasal 3 beleid tersebut, tertulis sejumlah kriteria yang berhak mendapatkan insentif PPN ini, antara lain:
- Kendaraan listrik berbasis baterai roda empat tertentu dengan nilai TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) paling rendah 40 persen.
- Kendaraan Listrik berbasis baterai bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40 persen.
- Kendaraan listrik berbasis baterai bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20 persen sampai dengan kurang dari 40 persen.
Periode Pajak untuk Mobil Listrik
Sedangkan untuk PPN untuk bus listrik yang telah memenuhi TKDN yang disebutkan, adalah sebesar 5 persen. Jadi, pembeli hanya membayar PPN sebesar 6 persen.
Sebagai informasi, untuk mobil listrik yang diberikan subsidi PPN ini diberikan masa pajak Januari hingga Desember 2024 jika memenuhi persyaratan TKDN yang telah disebutkan.
Advertisement