Insentif PPN Properti Diperpanjang demi Kerek Efek Berganda Ekonomi

Langkah pemerintah perpanjang PPN DTP ini mempertimbangkan transaksi di bidang properti merupakan transaksi yang berpengaruh pada sektor ekonomi lainnya.

oleh Agustina Melani diperbarui 22 Feb 2024, 18:00 WIB
Insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) resmi diperpanjang untuk perumahan. Pemerintah memperpanjang PPN DTP ini untuk kerek efek berganda (multiflier effect) ekonomi. (Unsplash/Tierra Mallorca)

Liputan6.com, Jakarta - Insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) resmi diperpanjang untuk perumahan. Pemerintah memperpanjang PPN DTP ini untuk kerek efek berganda (multiflier effect) ekonomi.

Langkah pemerintah perpanjang PPN DTP ini mempertimbangkan transaksi di bidang properti merupakan transaksi yang berpengaruh pada sektor ekonomi lainnya yakni sektor tenaga kerja, perdagangan material bahan bangunan dan lainnya sebagainya.

“Pemerintah berharap melalui perpanjangan insentif ini terjadi peningkatan aktivitas transaksi properti yang akan berdampak positif terhadap aktivitas ekonomi terkait lainnya,” tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti seperti dikutip dari Antara, Kamis (22/2/2024).

Ketentuan tersebut berlaku untuk penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar dan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 yang mulai berlaku 13 Februari 2024.

PPN DTP diberikan atas dasar pengenaan pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak Rp5 miliar. Misalnya, ketika seseorang membeli rumah seharga Rp6 miliar, maka dia tidak bisa memanfaatkan insentif PPN DTP karena harga jual melebihi batas yang telah ditentukan.

Sementara, bila dia membeli rumah seharga Rp5 miliar, maka dia berhak mendapatkan insentif PPN DTP dengan DPP Rp2 miliar, yakni sebesar 11 persen dikali Rp2 miliar atau sama dengan Rp220 juta.

Berdasarkan pasal 7 PMK 7/2024, penyaluran PPN DTP rumah dibagi dalam dua periode. Periode pertama berlaku pada 1 Januari sampai 30 Juni 2024 dengan PPN ditanggung 100 persen dari DPP.

Sementara pada periode kedua, yang berlaku pada 1 Juli hingga 31 Desember 2024, PPN yang ditanggung sebesar 50 persen dari DPP. Kebijakan tersebut hanya bisa dimanfaatkan satu kali oleh warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).

 


Syarat Insentif

Ilustrasi investasi Properti (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Selain itu, insentif hanya diberikan atas penyerahan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang telah mendapatkan kode identitas rumah dari aplikasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat. Dwi juga menuturkan, kebijakan ini tetap dapat dimanfaatkan atas penyerahan dengan skema cicilan.

Insentif juga dapat dimanfaatkan walaupun pembayaran uang muka atau cicilan pertama telah dilakukan sebelum berlakunya PMK ini asal tidak lebih lama dari pada tanggal 1 September 2023. Satu syarat lainnya yang perlu diperhatikan adalah rumah tapak atau satuan rumah susun tersebut tidak boleh dipindahtangankan dalam jangka waktu satu tahun sejak penyerahan.

"Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memiliki rumah sekaligus mendukung geliat ekonomi nasional sektor properti dan sektor-sektor pendukungnya,” ujar Dwi.

 


Jokowi Janjikan Insentif Pajak Properti, PPN Bakal Ditanggung Pemerintah

Menyikapi lonjakan harga beras saat ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) hadir langsung dalam kegiatan penyaluran Bantuan Pangan beras atau bansos beras di Kota Tangerang Selatan, Banten, pada Senin (19/2/2024).

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, Pemerintah akan memberikan insentif kepada dunia properti melalui subsidi pajak pertambahan nilai (PPN) sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi domestik.

"Kita akan berikan insentif pada dunia properti, perumahan untuk menjaga ekonomi kita, mungkin akan segera kita putuskan PPN akan ditanggung pemerintah," kata Jokowi dalam acara BNI Investor Daily Summit 2023, di Hutan Kota By Plataran, Jakarta, Selasa (24/10/2023).

Sementara untuk properti Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Pemerintah tetap akan melanjutkan program subsidi biaya uang muka administrasi perumahan sebesar Rp 4 juta.

"Untuk perumahan yang MBR, juga akan diberikan bantuan uang admin yang Rp 4 juta ditanggung oleh pemerintah, sehingga akan mentrigger ekonomi kita," ujar Jokowi.

Situasi Ekonomi

Jokowi menyoroti situasi ekonomi global saat ini masih diliputi dengan ketidakpastian. Kondisi dunia saat ini semakin tidak jelas, bahkan tantangan yang dihadapi bukannya berkurang malah semakin bertambah. Mulai dari ancaman perubahan iklim, pelemahan ekonomi global, hingga konflik Rusia-Ukraina dan konflik Israel dan Hamas.

 


Pertumbuhan Ekonomi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meletakan proses batu pertama atau groundbreaking Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri Pupuk Fakfak di Distrik Arguni, Kabupaten Fakfak, Papua Barat pada Kamis petang (23/11/2023). (Istimewa)

Kendati demikian, Pertumbuhan ekonomi Indonesia masih tumbuh di atas 5 persen. Menurut Jokowi, tren seperti ini harus dijaga, salah satunya melalui berbagai kebijakan, termasuk kebijakan insentif untuk sektor properti guna menggenjot laju perekonomian dalam negeri.

"Kalau melihat pelemahan ekonomi global kita bersyukur growth kita masih di atas 5 persen," ujarnya.

Sama halnya dengan pertumbuhan ekonomi yang masih terjaga positif, penerimaan negara juga dilaporkan mampu tumbuh dikisaran 5,6 persen.

"Kemudian juga kalau kita lihat, pajak masih tumbuh 5,6 persen artinya masih ada pertumbuhan penerimaan negara. Penerimaan negara masih tumbuh, penerimaan pajak masih tumbuh, itulah ekonomi kita masih baik, tapi kita harus lihat kembali tantangan di depan," pungkasnya.

 

Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya