Tolak Hak Angket Hasil Pemilu, Golkar: Tidak Masuk Logika

Ketua Badan Hukum dan HAM (Bakumham) DPP Partai Golkar Supriansa menegaskan partainya menolak ide untuk menggunakan hak angket terkait hasil Pemilu 2024.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 22 Feb 2024, 19:34 WIB
Ketua Badan Hukum dan HAM (Bakumham) DPP Partai Golkar Supriansa. (Foto: Istimewa).

Liputan6.com, Jakarta Ketua Badan Hukum dan HAM (Bakumham) DPP Partai Golkar Supriansa menegaskan partainya menolak ide untuk menggunakan hak angket terkait hasil Pemilu 2024.

Menurut Supriansa, sebagai anggota DPR yang memiliki hak konstitusi menggunakan hak angkat, ide tersebut jauh dari nalar. Sebab, hasil Pemilu 2024 belum rampung seluruhnya.

"Tidak masuk logika hukum jika ada pihak yang meributkan terkait penggunaan hak angket anggota DPR terhadap sesuatu yang belum selesai dan tidak jelas permasalahan hukumnya," tutur Supriansa dalam keterangan di Jakarta, Kamis (22/2/2024).

Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Golkar ini menegaskan, hak angket adalah hak penyelidikan terhadap sesuatu yang bertentangan dengan Undang-Undang. Ia justru bertanya UU mana yang dilanggar sehingga muncul ide untuk menggunakan hak angket terkait hasil Pemilu 2024.

Supriansa yang juga Juru Bicara Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ini menyebut sudah ada rambu-rambu yang jelas terkait penyelesaian sengketa hasil Pemilu. Yakni, jika ada indikasi kecurangan, maka bisa melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Sentra Gakkumdu.

"Sengketa hasil Pemilu dilaporkan ke MK, pelanggaran etik dilaporkan ke DKPP, dan sengketa tata usaha negara di PTUN," tegas Supriansa.

Ia menilai, seluruh aturan main Pemilu sudah ada dan tinggal diterapkan.

"Saya mengatakan, harapan untuk penggunaan hak angket terkait hasil pemilu barat 'jauh api dari panggang', artinya sesuatu yang jauh dari harapan konstitusi bangsa ini," ujar Supriansa.

"Intinya kami menolak hak angket dan sebaiknya mengembalikan kepada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang telah menjelaskan mekanisme penyelesaian semua permasalahan yang berkaitan dengan pemungutan, perhitungan, dan rekapitulasi suara," pungkasnya.


Airlangga Pastikan Partai Koalisi Prabowo-Gibran Tolak Hak Angket Pemilu

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengatakan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 merupakan hak politikus di DPR RI.

Namun, dia memastikan partainya dan partai koalisi pengusung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan menolak hak angket yang diusulkan calon presiden (Capres) nomor urut 03, Ganjar Pranowo.

"Ya kalau hak angket kan hak politisi DPR. Tapi Partai Golkar dan partai koalisinya itu pasti akan menolak (hak angket)," kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (21/2/2024).


Semakin Kuat

Dia menyampaikan koalisi pendukung pemerintah Presiden Joko Widodo atau Jokowi pun kini semakin kuat, usai bergabungnya Partai Demokrat. Hal ini menjadikan PKS sebagai satu-satunya partai politik yang berada di luar pemerintahan atau oposisi.

"Koalisi presiden sampai saat ini adalah pertama dengan Mas AHY masuk (jadi Menteri ATR/BPB). Jadi ini yang di luar pemerintah semakin sedikit," jelasnya.

Hanya saja, saat ini terjadi perubahan peta politik karena PDI Perjuangan (PDIP) sebagai partai dengan suara terbanyak di parlemen, mendukung Ganjar Pranowo-Mahfud Md di Pilpres 2024. Pasangan ini juga didukung oleh PPP.

Selain itu, ada PKB dan Partai NasDem yang juga mengusung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Sehingga, saat ini parpol pengusung Prabowo-Gibran di parlemen hanya Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, dan PAN

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya