Liputan6.com, Ngada - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), menahan ME (44), mantan Bendahara pada Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo terkait kasus dugaan korupsi pada tahun anggaran 2016 dan 2017, Rabu (21/2/2024).
Baca Juga
Advertisement
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ngada Yoni Pristiawan Artanto mengatakan tersangka ME selaku Bendahara Pengeluaran di Dinas Kesehatan Nagekeo menggunakan uang pembayaran gaji/upah/honor Tenaga Harian Lepas (THL) sebanyak 91 orang di 7 Puskesmas sebesar Rp.168.228.571,00 untuk kepentingan pribadi.
ME juga, kata Kejari, menggunakan uang pembayaran gaji/upah/honor dan insentif Dokter Pegawai Tidak Tetap (PTT) atas nama dr. Adriani Adolf Nggai dari Puskesmas Boawae sebesar Rp5.965.370,00.
Menggunakan uang pembayaran Pengadaan Alkes pada Dinas Kesehatan Nagekeo Tahun 2017 sebesar Rp.206.287.000.44, menggunakan uang mark-up Surat Pertanggung Jawaban (SPU) sebesar Rp 102.252.958.00.
ME juga menggunakan uang Pembayaran Honor pengelola APBD fiktif pada Puskesmas Nangaroro selama 2 (dua) bulan sebesar Rp3.200.000,00 serta belum melakukan pembayaran atas belanja Puskesmas Boawae Tahun 2016 yang sudah diakui dan dicatat dalam Buku Kas Umum (BKU) Dinas Kesehatan Nagekeo sebesar Rp.62.076.825,00.
Simak Video Pilihan Ini:
Berkas Lengkap, Segera Sidang
Menggunakan uang dari Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) fiktif sebesar Rp.34.840.000,00 , belum menyetorkan Pajak Sewa Aula sebesar Rp.160.000.
Berdasarkan Laporan Hasil Penyelidikan Kasus Dugaan Tindak Pidana Dalam Penyalahgunaan Dana pada Dinas Kesehatan Nagekeo sebesar Rp.456.520.774,35 tahun Anggaran 2016 dan 2017.
"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana," katanya.
Tersangka ME ditahan di Rutan Bajawa selama 20 hari ke depan sebelum diantar ke Kupang untuk disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Advertisement