Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Depok berhasil meringkus tiga tersangka pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Metro Depok. Ketiga tersangka berinisial PS alias Cembret, RF, dan MN. Ketiga tersangka ditangkap di lokasi berbeda.
Wakapolres Metro Depok, AKBP Eko Wahyu mengatakan, jajaran Sat Narkoba Polres Metro Depok berhasil menggagalkan peredaran narkoba. Ketiga tersangka tidak berkutik saat petugas kepolisian melakukan penangkapan beserta barang bukti narkotika.
Advertisement
“Ketiga tersangka merupakan hasil ungkap kasus sejak Januari hingga Februari,” ujar Eko, Jumat (23/2/2024).
Eko menjelaskan, tersangka Cembret diamankan di pinggir Jalan Mandor Dami Cilodong. Dari tangan tersangka didapati narkotika jenis sabu sebanyak satu bungkus plastik klip bening.
“Didalamnya terdapat tiga bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, dengan total berat bruto keseluruhan 14.55 gram,” jelas Eko.
Sementara itu, Polres Metro Depok turut meringkus tersangka pengedar lainnya yakni RF di sebuah kontrakan di Kampung Parung Blimbing Pancoran Mas. Tersangka ditangkap Polres Metro Depok karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu di dalam satu klip tersebut, terdapat 11 bungkus klip bening berisi sabu dengan berat keseluruhan 10.09 gram.
“Adapula dua bungkus ganja terbungkus dengan kertas coklat dengan masing-masing seberat 23,38 gram,” ucap Eko.
Tersangka Lainnya
Untuk tersangka tersangka MN, lanjut Eko, Polres Metro Depok menangkap tersangka di wilayah Ragajaya, Bojonggede. Tersangka yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap, ditemukan narkotika jenis sabu oleh petugas yang melakukan penangkapan.
“Petugas menemukan satu bungkus plastik kresek bening di dalamnya terdapat dua bungkus plastik klip bening ukuran besar berisi sabu, masing-masing di dalam plastik klip bening di bungkus tisu dengan berat bruto keseluruhan 52,34 gram,” ungkap Eko.
Tidak hanya mengamankan narkotika, Polres Metro Depok mengamankan timbangan, sepeda motor, dan handphone milik tersangka untuk dijadikan barang bukti. Polres Metro Depok menjerat tersangka dengan pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009, dan pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun.
“Ancaman pidana kepada ketiga tersangka mulai dari 4 sampai 12 tahun penjara,” pungkas Eko.
Advertisement