Telusuri Kasus Bayar Kuliah Pakai Pinjol, KPPU Panggil 4 Perusahaan Pembiayaan Daring

Terdapat penggunaan pinjaman online (pinjol) untuk bayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) di kampus Institut Teknologi Bandung (ITB).

oleh Arthur Gideon diperbarui 23 Feb 2024, 12:47 WIB
Presiden Joko Widodo atau Jokowi melantik anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) periode 2023-2028 di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/1/2024) (Liputan6.com/Lizsa Egaham)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus fasilitas bayar kuliah dengan pinjaman online (pinjol) di salah satu perguruan tinggi ternama di Indonesia terus bergulir. Kali ini giliran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang memanggil empat perusahaan atau lembaga pembiayaan daring yang telah menyalurkan pinjaman kepada mahasiswa.

Ketua KPPU M Fanshurullah Asa menjelaskan, pemanggilan ini dikarenakan KPPU menilai tidak sejalan dengan Undang-Undang No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, sehingga dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.

"Keempat perusahaan tersebut yakni PT Dana Bagus Indonesia atau DANABAGUS, PT Cicil Solusi Mitra Teknologi atau CICIL, PT Fintech Bina Bangsa atau EDUFUND, serta PT Inclusive Finance Group atau Danacita," kata Fanshurullah Asa dikutip dari Antara, Jumat (23/2/2024).

Keempat perusahaan itu telah menyalurkan pinjaman kepada mahasiswa dengan nilai kumulatif mencapai Rp 450 miliar, dengan 83,6 persen di antaranya disalurkan oleh DANACITA.

Menurut Fanshurullah Asa, berbagai produk pinjaman mahasiswa daring yang menerapkan bunga atau berbagai biaya bulanan yang menyerupai bunga dengan durasi pinjaman tertentu tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sehingga ia mengatakan pinjaman yang diberikan diduga melawan hukum, serta berpotensi dapat mengakibatkan persaingan usaha yang tidak adil.

"KPPU sesuai tugas dan kewenangannya akan melakukan penegakan hukum kepada perusahaan atau lembaga pembiayaan daring, jika dalam prosesnya terbukti menyalahi aturan dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di pasar penyaluran pinjaman mahasiswa tersebut," katanya.

Selain itu ia mengatakan seharusnya menurut aturan, pemerintah dan perguruan tinggi berkewajiban untuk memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi agar dapat menyelesaikan studinya.

Salah satu cara pemenuhan hak tersebut dilakukan dengan pemberian pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus atau memperoleh pekerjaan.

"Untuk itu, KPPU dalam waktu dekat akan memanggil berbagai lembaga pembiayaan daring yang telah menyalurkan pinjaman mahasiswa tersebut, serta mengundang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memperoleh keterangan lebih lanjut," ujar Asa.*


Viral Bayar UKT ITB Pakai Pinjol, Begini Penjelasan OJK

Kampus Institut Teknologi Bandung (ITB). (www.itb.ac.id)

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait penggunaan pinjaman online (pinjol) untuk bayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) di kampus Institut Teknologi Bandung (ITB). Menurut penelusuran OJK, itu merupakan upaya kerja sama antara pihak kampus dan pinjol Danacita.

Diketahui, ITB dan Danacita menjalin kerja sama untuk memberikan pilihan pembayaran uang kuliah bagi mahasiswa. Salah satunya adalah adanya opsi untuk pinjaman online (pinjol) lewat platform Danacita.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan pihaknya sudah menelusuri hal tersebut. Didapati kalau pinjol Danacita merupakan perusahaan yang legal dan mendapat izin OJK.

"Yang kedua itu memang kesepakatan bisnis antara kedua belah pihak ya silakan aja, yang penting kan harusnya dua belah pihak itu sudah melakukan asesmen ya," ujar Friderica dalam Media Briefing di Jakarta, Kamis (1/2/2024).

Asesmen yang dimaksud dia adalah berkaitan dengan aturan-aturan yang berlaku. Misalnya, aturan tersebut sesuai dengan karakteristik mahasiswa ITB. Di samping itu, Danacita sebagai pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) juga sudah melakukan asesmen yang sama, apakah calon nasabahnya bisa memenuhi persyaratan yang ada.

"Karena jangan sampai tadi, seperti kita bahas, menawarkan atau tanda kutip malah memaksakan produk yang sebenarnya enggak akan sesuai, enggak pas, dan gak akan bisa dibayar. Itu juga kan bahaya hati-hati," jelasnya.

"Jadi kalau kita kemarin sudah melihat, kita sudah panggil ya sesuai informasi yang mereka berikan dan kita terima so far kita melihat ya itu benar-benar perjanjian bisnis dua belah pihak aja," sambungnya.


Bakal Kawal Prosesnya

Lebih lanjut, Friderica mengatakan, OJK tetap akan melakukan pengawalan terhadap proses pinjol untuk bayar uang kuliah itu. Pasalnya, pinjol biasanya bersifat jangka pendek, sedangkan dana pendidikan bersifat jangka panjang.

"Tapi tentu kita harus cermati, karena ini sifatnya kan jangka pendek ya, dan kalau dana pendidikan mestinya panjang. Jadi kita akan lihat, kita akan pantau terus ini bagaimana perjalanannya," tuturnya.

Pada konteks pinjol di lingkungan kampus, Friderica turut menyinggung kasus yang sempat ramai di tahun lalu. Dimana ada Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UIN Raden Mas Said yang bekerja sama dengan pinjol. Beberapa mahasiswa diminta untuk aktivasi dan uangnya digunakan untuk hal konsumtif.


Belum Ada Pelanggaran

Kisah itu, kata dia, tentu berbeda dengan kejadian yang ada antara ITB dan Danacita. Sejauh pendalamannya hingga saat ini belum ditemukan adanya indikasi pelanggaran.

"Kalau ini, so far sih dari informasi yang kita terima itu masih sesuai, tidak ada, belum, tidak ada yang dilanggar so far sampai dengan saat ini, tapi kita akan pantau terus ya," ungkapnya.

"Karena ini kan sifatnya masih baru, kalau gak salah baru Agustus 2023 ya, jadi akan kita lihat akan seperti apa ya dan tentu saja kita juga harus selalu untuk melakukan sesuatu mempertimbangkan dampak sosial, dalam arti misalnya komunikasi dengan baik dan lain-lain, jadi saya rasa ini masalah komunikasi aja sih," pungkasnya.

  

Infografis Pinjol Menjamur, Utang Menumpuk (Ilustrasi: Abdillah/Liputan6.com)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya