KPU Jatim: Sirekap Hanya Alat Bantu, Bukan Acuan Utama Penentuan Suara Hasil Pemilu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur periode 2024 - 2029 Aang Khunaifi mengatakan, Sirekap bukan acuan utama untuk menentukan perolehan suara partai politik atau calon anggota legislatif (Caleg). Menurutnya Sirekap hanya alat bantu penghitungan suara Pemilu.

oleh Tim Regional diperbarui 24 Feb 2024, 16:02 WIB
Kantor KPU Jatim di Surabaya. (Istimewa)

Liputan6.com, Surabaya - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur periode 2024 - 2029 Aang Khunaifi mengatakan, Sirekap bukan acuan utama untuk menentukan perolehan suara partai politik atau calon anggota legislatif (Caleg). Menurutnya Sirekap hanya alat bantu penghitungan suara Pemilu. 

"Jadi yang menjadi acuan menentukan perolehan suara tetap dari proses manual yang didasarkan pada formulir C-Hasil yang dihitung di TPS dan direkap secara berjenjang mulai kecamatan, Kabupaten/Kota hingga KPU RI,"katanya  usai serah terima jabatan KPU Jatim periode 2019 – 2024 ke anggota KPU Jatim periode 2024 – 2029 di KPU Jatim, Jumat (23/2/2024).

Aang menyampaikan, pihaknya akan melakukan monitoring dan supervisi untuk memastikan proses rekapitulasi berjalan dengan lancar. Selain itu juga menutup ruang kesalahan mulai dari tulis hingga hitung yang saat ini masih berlangsung hingga awal Maret mendatang.

"Untuk proses rekapitulasi ini tetap berlangsung meskipun di daerah-daerah yang ada Pemungutan Suara Ulang (PSU). Artinya PSU tidak mengganggu proses rekapitulasi," pungkasnya.

Diketahui, Bawaslu RI mengeluarkan sebanyak 1.496 rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan dan/atau penghitungan suara lanjutan (PSL), dan pemungutan dan/atau penghitungan suara susulan (PSS). Rinciannya terdiri atas 780 rekomendasi PSU, 132 rekomendasi  PSL, dan 584 rekomendasi PSS.

Pelaksanaan PSU, PSL, dan PSS dilakukan paling lambat 10 Hari setelah hari pemungutan suara. Rekomendasi ini dikeluarkan untuk mengawal kemurnian pemilih hak pilih dan penggunaan hak pilih di TPS, kemurnian surat suara di TPS, dan kemurnian data hasil penghitungan suara di TPS pada Pemilu 2024.


Penyebab Keluarnya Rekomendasi PSU

Hindari terjadi sesuatu hal yang tak mengenakan pada petugas TPS dan KPPS saat pencoblosan Pemilu 14 Februari nanti, Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) lakukan pemetaan dan mendata petugas yang menderita penyakit beresiko tinggi.

Permasalahan terbanyak yang menjadi penyebab keluarnya rekomendasi PSU diantaranya, pertama, diakomodirnya pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Surat Keterangan (Suket), dan tidak terdaftar di Daftar Pemilih (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sehingga dapat memberikan suara di TPS.

Kedua, terdapat pemilih yang memiliki KTP-el yang memilih tidak sesuai dengan domisilinya dan tidak mengurus pindah memilih.

Ketiga, terdapat pemilih DPTb yang mendapatkan surat suara tidak sesuai haknya yang tertera dalam form pindah memilih. Keempat, terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari 1 kali.

Sementara itu, alasan dilaksanakannya PSL adalah kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan pemungutan suara atau penghitungan suara di TPS tidak dapat dilaksanakan.

Sedangkan penyebab PSS adalah terjadinya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan suara dan penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan. (Pca/hjr)

Infografis 84 Petugas Pemilu 2024 Meninggal Dunia. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya