KPU Jember Temukan Dugaan Manipulasi Suara di Dua TPS, Data Asli Dihapus dan Angka Diubah

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember, Jawa Timur menemukan dugaan manipulasi suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 24 dan 35 di Desa Pontang.

oleh Tim Regional diperbarui 23 Feb 2024, 19:09 WIB
Ilustrasi surat suara Pemilu 2024 (Istimewa)

Liputan6.com, Jember - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember, Jawa Timur menemukan dugaan manipulasi suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 24 dan 35 di Desa Pontang.

"Saya bersama Ketua KPU Jember turun ke lokasi di Desa Pontang, Kecamatan Ambulu, setelah mendapat laporan adanya dugaan manipulasi perolehan hasil suara," kata Anggota KPU Jember Hanafi, Jumat (23/2/2024), dikutip dari Antara.

Menurutnya, data di kertas C-Hasil Penghitungan atau plano untuk DPRD Kabupaten Jember dihapus dengan cairan penghapus (Tipe-X) di dua TPS tersebut, sehingga plano yang dikirim Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berbeda dengan plano yang ditampilkan saat rekapitulasi.

"Ada angka 0 yang berubah menjadi 10 dan angka 1 menjadi 10. Saya melihat di plano C hasil memang ada tipe-X. Modusnya sama dan sepertinya berdasar gaya tulisnya diduga orang yang sama melakukan itu," tuturnya.

Ia mengatakan KPU Jember akan melaporkan indikasi manipulasi perolehan suara kepada Bawaslu Jember karena menjadi temuan penyelenggara pemilu saat melakukan monitoring.

"Kami akan melaporkan sendiri temuan dugaan manipulasi perolehan suara itu dan Bawaslu harus menindaklanjuti laporan kami," katanya.

Sementara Ketua KPU Jember Muhammad Syai'in mengatakan penyelenggara pemilu yang mengubah atau menggeser hasil perolehan suara bisa terancam hukuman pidana.

"Saya sudah mengingatkan agar panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) maupun kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) tidak bermain-main dengan hasil perolehan suara karena ancamannya pidana," katanya.

Ia juga memberikan peringatan keras kepada badan ad hoc pemilu untuk tidak melakukan hal-hal di luar ketentuan seperti menggeser hasil perolehan suara pada saat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan.

Rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan sesuai jadwal yang ditentukan Peraturan KPU berlangsung pada 16 Februari hingga 2 Maret 2024.


Tujuh Petugas Pemilu Meninggal

Tata cara pemilu 2019. (Foto: merdeka.com)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember, Jawa Timur mencatat sedikitnya tujuh orang penyelenggara pemilu yang masuk pada badan ad hoc meninggal dunia baik sebelum pemungutan suara maupun sesudah pemungutan suara pada Pemilu 2024.

"Berdasarkan data yang kami terima, tujuh penyelenggara pemilu tersebut merupakan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), sekretariat panitia pemungutan suara (PPS) dan anggota Linmas," kata Komisioner KPU Jember Andi Wasis di Kantor KPU setempat, Selasa.

Sebanyak lima orang anggota KPPS yang meninggal dunia sebelum pemungutan suara yakni Muhamad Hafifi merupakan KPPS di Desa Pace, Kecamatan Silo yang meninggal karena bunuh diri akibat depresi, kemudian Fafan Andrik yang merupakan anggota KPPS Kelurahan Jember Lor, di Kecamatan Patrang. Keduanya meninggal pada Januari 2024.

Kemudian pada Februari 2024 sebelum pemungutan suara ada tiga KPPS yang meninggal dunia karena sakit yakni Rani Asih Anggraerni merupakan KPPS di Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Kaliwates; Risca Ayu Wulandari yang merupakan KPPS di Kecamatan Gumukmas; dan Abd. Latif Ismail yang merupakan KPPS di Kecamatan Kaliwates.

Selanjutnya sekretariat PPS yang juga perangkat Desa Wringinagung, Kecamatan Jombang atas nama Mustaqim meninggal dunia saat pelaksanaan pemungutan suara karena mengalami kecelakaan kerja yakni kesetrum saat melakukan pengecekan sound atau pengeras suara di salah satu TPS di desa setempat.

Infografis Nomor Urut 18 Parpol Peserta Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya